OJK Rilis Aturan Pemeringkat Kredit Alternatif untuk Dukung Pembiayaan UMKM

OJK menerbitkan Peraturan OJK No. 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif untuk memperluas akses pembiayaan bagi UMKM

OJK Rilis Aturan Pemeringkat Kredit Alternatif untuk Dukung Pembiayaan UMKM

Otoritas Jasa Keuangan () menerbitkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 (POJK 29/2024) tentang Pemeringkat Kredit Alternatif atau PKA. Salah satu tujuannya untuk memperluas akses pembiayaan khususnya bagi UMKM.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, aturan ini menjadi langkah strategis dari komitmen OJK untuk mendukung pertumbuhan model bisnis Pemeringkat Kredit Alternatif alias PKA .

Ismail mengatakan regulasi ini hadir sebagai tanggapan atas pesatnya perkembangan teknologi informasi yang membuka peluang efisiensi dalam berbagai proses bisnis di sektor jasa keuangan.

Jika PKA melengkapi riwayat kredit dengan skor kredit, diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan dan memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM.

Ismail mengatakan, PKA menawarkan layanan penilaian kelayakan, kondisi, dan profil konsumen menggunakan metode inovatif berbasis data alternatif. Contoh datanya berasal dari telekomunikasi, utilitas, dan perdagangan elektronik atau e-commerce.

"Dapat membantu mengatasi tantangan penilaian kelayakan kredit bagi individu atau kelompok yang tidak memiliki riwayat kredit atau memiliki riwayat kredit terbatas (underbanked), termasuk pelaku UMKM," jelas Ismail.

Di samping itu, PKA dapat dimanfaatkan oleh berbagai lini masyarakat, yaitu pelaku usaha jasa keuangan, lembaga pengelola informasi perkreditan, konsumen, serta pihak lain.