Pemerintah siap penuhi hak jaminan sosial korban pelanggaran HAM

Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) akan memastikan pemenuhan hak jaminan sosial ...

Pemerintah siap penuhi hak jaminan sosial korban pelanggaran HAM
Hak-hak harus dipenuhi, pelindungan juga harus diperkuat

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) akan memastikan pemenuhan hak jaminan sosial terhadap korban pelanggaran HAM berat pada masa lalu, korban konflik, serta para penyandang disabilitas termasuk korban konflik di Timor Leste

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf dalam konferensi pers usai pertemuan dengan Menteri HAM Natalius Pigai di Jakarta, Selasa, memastikan akan memberikan pelindungan terhadap para korban konflik sosial dan penyandang disabilitas sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara.

"Hak-hak harus dipenuhi, pelindungan juga harus diperkuat," kata Mensos Saifullah Yusuf.

Dalam konteks terkait HAM, Mensos menjelaskan implementasi kolaborasi kedua kementerian itu akan dilakukan dalam pemberian akses jaminan sosial terhadap korban pelanggaran HAM berat pada masa lalu serta penyandang disabilitas yang turut menjadi perhatian.

Baca juga:

Tugas dan fungsi Kemensos tersebut kemudian diperkuat oleh Kementerian HAM melalui penerbitan peraturan menteri, sehingga aturan tersebut menjadi referensi Kemensos untuk menindaklanjuti pelindungan sosialnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan negara akan membantu memenuhi, remedial, rehabilitasi, dan restitusi kelompok yang harus mendapatkan perhatian negara, misalnya korban konflik sosial, korban pelanggaran HAM masa lalu, dan kelompok disabilitas.

Natalius mencontohkan sejumlah kasus yang perlu ditangani oleh dua kementerian ini, antara lain konflik di Timor Leste yang berdampak terhadap 300 ribu orang.

Baca juga:

"Ini bagian tanggung jawab Kemensos. Kementerian HAM akan bantu buka pintu, supaya mereka mendapat perhatian negara," katanya.

Ia memastikan Kemensos dan Kementerian HAM akan mengidentifikasi identitas mereka yang menjadi korban konflik sosial. Lalu sesuai keputusan pengadilan akan diberikan kompensasi.

Perhatian yang sama juga diberikan terhadap penyandang disabilitas yang berurusan dengan hukum. Kementerian HAM memastikan akan mengeluarkan peraturan untuk memastikan perhatian dan dukungan bagi kelompok disabilitas, kelompok rentan, dan minoritas.

Baca juga:

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025