BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara Mencairkan Saldo, Lengkap Dengan Syarat Pengajuan Klaim
Berikut merupakan cara mencairkan saldo, lengkap dengan syarat pengajuan klaim pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan 2025.
TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut merupakan cara mencairkan saldo, lengkap dengan syarat pengajuan klaim pencairan saldo 2025.
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Program ini diselenggarakan oleh Ketenagakerjaan.
Program jaminan sosial nasional, memastikan pekerja memiliki tabungan saat pensiun di usia 59 tahun nanti.
Meskipun demikian, tabungan di JHT ini juga dapat dicairkan saat penggunanya terkena PHK, mengundurkan diri, ataupun pencairan sebagian meski masih bekerja.
Dikutip dari laman , nilai saldo dalam JHT yang berasal dari pemotongan gaji dan bantuan perusahaan dengan total 5,7 persen dari slip penghasilan yang dilaporkan.
Dengan perinciannya, 3,7 persen dibayar perusahaan dan 2 persen dibayar oleh karyawan dari potongan gaji bulanan.
Terdapat beberapa kriteria bagi peserta BPJS ketenagakerjaan yang ingin mengajukan klaim JHT sebagian, antara lain:
- Klaim JHT Sebagian 10 persen
Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 10 persen untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun.
Baca juga:
Namun, perlu diketahui jika pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
- Klaim JHT Sebagian 30 persen
Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 30 persen) dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah.
Syarat Klaim JHT
Persyaratan pengajuan klaim meliputi:
- Kartu Peserta .
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja,
- Surat Pengalaman Kerja,
- Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk peserta yang kena PHK atau Mengundurkan Diri
- NPWP (bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp 50 juta).
- Surat Keterangan Pensiun untuk peserta yang memasuki akhir masa kerja
- Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasihat (untuk karyawan yang mengalami kecelakaan kerja atau yang menunjukkan cacat tetap)
- Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan (untuk WNI pindah negara)
- Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan (untuk WNI pindah negara)
- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia (untuk WNA terdaftar )
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja. (untuk WNA terdaftar )
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja (untuk pencairan sebagian 10 persen)
- Dokumen perbankan yang tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama (pencairan sebagian 30 persen untuk perumahan)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
Cara Pengajuan klaim JHT:
Pengajuan dilakukan di situs Lapak Asik dengan mengunggah dokumen persyaratan, melakukan wawancara online, dan saldo akan ditransfer ke rekening setelah verifikasi selesai
- Langsung ke Kantor Cabang
Peserta cukup membawa dokumen asli ke kantor cabang BPJS, mengisi formulir, dan menjalani wawancara. Setelah verifikasi, saldo akan dikirim ke rekening peserta.
- Lewat Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Proses dilakukan melalui aplikasi JMO dengan batasan saldo klaim maksimal Rp 10 juta. Jika saldo lebih besar, pengajuan harus dilakukan melalui kantor cabang atau Lapak Asik.
Pengambilan dana JHT sebagian dapat mempengaruhi potensi pajak progresif pada klaim berikutnya, terutama jika pengambilan dilakukan dalam rentang waktu lebih dari dua tahun.
(Tribunnews.com / Namira)