Cara bayar denda Tilang Elektronik (ETLE) agar terhindar dari sanksi
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memungkinkan petugas lalu lintas menindak ...
![Cara bayar denda Tilang Elektronik (ETLE) agar terhindar dari sanksi](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2024/09/23/antarafoto-pemprov-dki-jakarta-minta-polda-gencarkan-etle-di-jalur-busway-230924-sth-4.jpg)
Jakarta (ANTARA) - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memungkinkan petugas lalu lintas menindak pelanggar tanpa harus menghentikan mereka secara langsung.
Jika kendaraan Anda terekam melakukan pelanggaran, surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data yang terdaftar di sistem.
Setelah mengecek status tilang elektronik (ETLE) dan menemukan bahwa kendaraan Anda terkena sanksi, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran denda.
Agar proses pembayaran berjalan lancar, Anda perlu mengetahui metode pembayaran yang tersedia serta langkah-langkah yang harus dilakukan.
Untuk memudahkan pelanggar dalam menyelesaikan kewajibannya, pembayaran denda ETLE dapat dilakukan melalui berbagai metode.
Salah satu bank yang menyediakan layanan pembayaran denda tilang elektronik adalah Bank BRI, yang bisa dilakukan melalui kantor cabang, ATM, dan Mobile Banking (BRImo). Berikut panduan lengkap cara membayar denda ETLE melalui BRI sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Cara bayar denda Tilang Elektronik (ETLE)
1. Melalui kantor Bank BRI
Jika Anda ingin membayar denda ETLE langsung melalui kantor cabang Bank BRI, ikuti langkah-langkah berikut:
- Ambil nomor antrean untuk transaksi di teller.
- Isi slip setoran dengan data berikut:
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening".
- Masukkan jumlah nominal denda pada slip setoran.
- Serahkan slip setoran kepada teller BRI.
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
- Setelah transaksi berhasil, Anda akan menerima Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran resmi.
- Serahkan slip setoran kepada penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita (jika ada).
2. Melalui ATM BRI
Jika ingin membayar denda tilang elektronik melalui ATM BRI, ikuti langkah-langkah berikut:
- Masukkan Kartu Debit BRI ke mesin ATM dan masukkan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Pada halaman konfirmasi, pastikan data yang muncul sudah sesuai, seperti:
- Nomor BRIVA
- Nama Pelanggar
- Jumlah Denda
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Setelah pembayaran berhasil, simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran sah.
- Serahkan struk ATM asli ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita (jika ada).
3. Melalui Mobile Banking BRI
Bagi pengguna BRI Mobile atau BRImo, pembayaran denda ETLE bisa dilakukan dengan mudah melalui ponsel. Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke aplikasi BRI Mobile atau BRImo.
- Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda yang ditetapkan. Jika nominal tidak sesuai, transaksi akan ditolak.
- Masukkan PIN untuk konfirmasi transaksi.
- Simpan notifikasi SMS atau bukti transaksi sebagai bukti pembayaran resmi.
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita (jika ada).
Jika Anda terkena tilang ETLE, segera lakukan pengecekan dan selesaikan pembayaran sesuai prosedur yang telah ditetapkan agar terhindar dari sanksi lebih lanjut. Menggunakan metode pembayaran yang tersedia di Bank BRI, ATM, atau BRImo dapat membantu Anda menyelesaikan kewajiban dengan lebih mudah.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025