Kronologis Kasus Jiwasraya Hingga Seret Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka, Ini Perannya
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkap kronologis kasus korupsi PT Jiwasraya hingga menjerat Isa Rachmatarwata.
![Kronologis Kasus Jiwasraya Hingga Seret Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka, Ini Perannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Isa-Rachmatarwata-digiring-jaksa.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran (Kemenkeu) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi PT periode 2008-2018 yang merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, mengungkap kronologis kasus hingga menjerat .
Kasus korupsi tersebut bermula saat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu, pada Maret 2009 menyatakan bahwa PT Asuransi (AJS) dihadapkan pada kondisi insolvent atau kategori tidak sehat.
Kemudian pada 31 Desember 2008 ditemukan kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun.
Menyikapi kondisi itu, Menteri BUMN saat itu mengusulkan upaya menyehatkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dengan penambahan modal sebesar Rp 6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas.
Baca juga:
"Namun usulan penyehatan tersebut tidak disetujui karena tingkat RBC (Race Base Capital) PT AJS sudah mencapai -580 persen atau bangkrut," jelas Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (7/2/2025) malam.
Kemudian untuk mengatasi kondisi keuangan perusahaan, Direksi PT yang saat ini telah berstatus terpidana yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan membahas kondisi keuangan dan muncul rencana melakukan restrukturisasi.
Restrukturisasi itu dilakukan untuk memenuhi perbaikan bisnis asuransi akibat adanya kerugian sebelum tahun 2008.
Baca juga:
Kerugian-kerugian tersebut juga dikarenakan adanya bisnis produk asuransi PT yang mengakibatkan adanya ketimpangan antara asset dan liability dimana terjadi minus sebesar Rp 5,7 triliun.
Selanjutnya untuk menutupi kerugian itu, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9-13 persen atas pengetahuan dan persetujuan tersangka yang saat itu menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK.
Terkait JS Saving Plan ini terdapat peraturan berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 di mana berisi tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi.
Setelah adanya persetujuan, keempat orang itu pun melakukan pertemuan dan membahas tentang pemasaran produk JS Saving Plan yang kemudian tersangka (IR) membuat surat yang berisi PT AJS memasarkan produk.
"Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi," jelasnya.
Selanjutnya, pemasaran produk Saving Plan dengan bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polisi sangat membebani perusahaan karena tidak diimbangi dengan hasil investasi.