Ombudsman: Konsolidasi percepat penyelesaian laporan masyarakat daerah

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai pentingnya konsolidasi dilakukan para perwakilan Ombudsman untuk ...

Ombudsman: Konsolidasi percepat penyelesaian laporan masyarakat daerah

Jakarta (ANTARA) - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai pentingnya konsolidasi dilakukan para perwakilan Ombudsman untuk mempercepat penyelesaian laporan masyarakat di daerah.

Maka dari itu, dia berharap kepala perwakilan yang baru dilantik dapat melakukan koordinasi dengan berbagai unsur daerah, seperti gubernur, wali kota, bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk jajaran penegak hukum.

"Koordinasi ini menjadi krusial karena kita memasuki fase pemerintahan baru, di mana semua perangkat daerah berganti," kata Najih saat melantik sembilan Kepala Perwakilan Ombudsman di Jakarta, Senin (3/2), seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Najih menyampaikan bahwa saat ini Ombudsman mengalami efisiensi yang cukup besar dibandingkan saat pandemi COVID-19.

Dengan begitu, dirinya meminta agar para kepala perwakilan tetap bisa mengelola perwakilan dengan baik dan menjalankan berbagai agenda pengawasan pelayanan publik.

Baca juga:

Dengan pelantikan tersebut, ia menilai bahwa struktur Ombudsman yang sudah cukup lama kosong selama ini sudah lengkap.

"Saya harap semua bisa langsung melaksanakan tugas dan fungsi, terutama bagi kepala perwakilan yang dari luar agar dapat segera memahami Ombudsman," tutur dia.

Adapun terdapat sembilan Kepala Perwakilan yang dilantik, yakni Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu Mustari Tasti, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Muflihul Hadi, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo Muslimin Putra, serta Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Timur Mulyadin.

Kemudian, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku Utara Iriyani Abd Kadir, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Papua Barat Amus Atkana, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat Fajar Sidiq, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Barat Adel Wahidi, dan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Utara Herdensi.

Para Kepala Perwakilan Ombudsman memiliki beberapa tugas dan wewenang, antara lain menangani keluhan masyarakat terkait pelayanan publik dan keputusan administrasi pemerintahan.

Lalu, melindungi masyarakat dari pelanggaran hak, penyalahgunaan kekuasaan, dan kesalahan administratif serta memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan dengan baik.

Baca juga:

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2025