Masyarakat Diminta Lapor jika Ada yang Timbun LPG 3 Kg, Bakal Disanksi
Menko Polkam Budi Gunawan akan memantau ketat peredaran elpiji atau LPG 3 kg di tingkat pusat dan pengecer supaya tidak ada penimbunan. Masyarakat diminta melapor.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan atau Menko Polkam Budi Gunawan memastikan akan memantau ketat peredaran atau di tingkat pusat dan pengecer.
“Pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat terkait kebijakan ini. Oleh karena itu, pemerintah akan mengawasi ketat distribusi LPG 3 kg agar masyarakat dapat mengakses dengan harga yang sesuai dan pasokan mencukupi,” ujar Budi dalam keterangan pers, Selasa (4/2).
Pengawasan peredaran dilakukan agar pasokan gas elpiji atau LPG 3 kg lancar, sehingga tidak terjadi kelangkaan.
Selain pengawasan yang ketat dari tingkat pusat hingga pengecer, Budi memastikan pemerintah terus menyosialisasikan larangan kepada masyarakat agar tidak menimbun LPG 3 kg hingga menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.
Jika terjadi upaya-upaya penimbunan elpiji atau LPG 3 kg di lapangan, Budi memastikan kementerian akan melakukan tindakan hukum.
"Kami tidak akan menoleransi praktik penimbunan LPG 3 kg yang dapat merugikan masyarakat. Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi,” kata dia.
Budi mengakui proses pengawasan peredaran gas demi mencegah terjadinya penimbunan LPG 3 kg akan cukup sulit jika hanya mengandalkan aparat. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat mengawasi dan melapor jika ada indikasi praktik penimbunan elpiji di lapangan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
"Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan," kata dia.