Jember Baru Punya 37 Desa dan Kelurahan Berpredikat Sadar Hukum

Jember Baru Punya 37 Desa dan Kelurahan Berpredikat Sadar Hukum. ????Forum Organisasi Bantuan Hukum Kabupaten Jember, Jawa Timur, bekerja sama dengan pemerintah daerah membentuk pos bantuan hukum desa. Namun dari 248 desa dan kelurahan, baru 37 desa dan kelurahan yang bepredikat sadar hukum. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Jember Baru Punya 37 Desa dan Kelurahan Berpredikat Sadar Hukum

Jember (beritajatim.com) – Forum Organisasi Bantuan Hukum Kabupaten Jember, Jawa Timur, bekerja sama dengan pemerintah daerah membentuk pos bantuan hukum desa. Namun dari 248 desa dan kelurahan, baru 37 desa dan kelurahan yang bepredikat sadar hukum.

Dari 37 desa dan kelurahan itu, baru 11 desa dan kelurahan yang memiliki kepala yang berpredikat NLP atau Non Litigation Peacemaker. “Ini sebutan untuk hakim perdamaian di tingkat desa dan kelurahan,” kata Jani Takarianto, Koordinator Forum Organisasi Bantuan Hukum Kabupaten Jember, usai beranjang sana ke Pendapa Wahyawibawagraha untuk bertemu Bupati Hendy Siswanto, Sabtu (1/2/2025).

Forum ini terdiri atas enam organisasi bantuan hukum, yang lima organisasi di antaranya telah terakreditasi A. Mereka selama ini bekerja sama dengan Pemkab Jember untuk melakukan pendampingan litigasi bagi warga miskin.

Melalui program pembentukan pos bantuan hukum, kepala desa dan lurah diharapkan menyiapkan ruang kerja bagi advokat dan paralegal dari organisasi bantuan hukum. Advokat dan paralegal ini nantinya secara intensif menjadi semacam mentor bagi desa untuk membentuk paralegal desa.

Dengan terbentuknya paralegal desa, menurut Jani, setiap persoalan di masyarakat tidak harus diselesaikan ke ranah hukum yang lebih tinggi. “Harapannya setiap persoalan itu bisa diselesaikan di tingkat desa maupun di tingkat pengadilan melalui jalur mediasi dan negosiasi. Jadi, alternatif penyelesaian sengketa itu banyak macamnya dan itu kita bisa sampaikan kepada masyarakat,” katanya.

Paralegal desa dan hakim perdamaian di desa tak harus berstatus sarjana hukum. “Jadi bisa tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh karang raruna dan sebagainya, bisa dilibatkan,” kata Jani.

Program ini mulai berjalan pada 2024 dan sudah dicanangkan Kementerian Hukum. “Kami sudah mendapatkan petunjuk pelaksanaannya. Diharapkan nanti bulan-bulan depan ini sudah mulai kita running well,” kata Jani.

Menurut Jani, ada beberapa kepala desa dan lurah yang sudah berkomunikasi. “Kami akan adakan percontohan-percontohan dulu. Yang sebelas desa ini sudah siap. Tinggal kami nanti akan berbagi dengan teman-teman organisasi bantuan hukum yang ada di Jember ini untuk memberikan mentoring kepada mereka,” katanya.

Sementara itu Bupati Hendy Siswanto berharap Pemkab Jember meningkatkan dukungan anggaran untuk program organisasi bantuan hukum. “Saat ini ada 37 desa dan kelurahan (berstatus sadar hukum). Target kami kemarin 100 persen. Kami anggarkan untuk bisa meng-create dukungan bantuan hukum terhadap masyarakat,” katanya.

Hendy mengaitkan kesadaran hukum dengan peningkatan kondisi ekonomi masyarakat. “Kalau desa sadar hukum, meraih kesejahteraan itu tidak terlalu sulit,” katanya.

Hendy menyarankan Bagian Hukum Pemkab Jember dan organisasi bantuan hukum membentuk semacam relawan seperti yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Sosial. “Teman-teman organisasi bantuan hukum jadi mentor,” katanya. [wir]