Mensesneg Sebut Polemik Pagar Laut akan Ditegakkan Lewat Aturan Hukum

Dia berujar bahwa pemerintah bakal membawa kasus itu ke ranah hukum untuk menjerat pelaku-pelaku yang terlibat di pembangunan pagar laut.

Mensesneg Sebut Polemik Pagar Laut akan Ditegakkan Lewat Aturan Hukum

TEMPO.CO, Jakarta - Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemerintah tak main-main dengan polemik pagar laut yang belakangan ditemukan di sejumlah wilayah perairan di Indonesia. Menurut dia, pemerintahan Prabowo sudah melakukan banyak hal untuk menangani polemik pagar laut tersebut.

"Saya kira sudah, ya, pemerintah melalui kementerian-kementerian terkait, (seperti) ATR/BPN, KKP," katanya saat ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Politikus Partai Gerindra ini berujar bahwa pemerintah bakal membawa kasus itu ke ranah hukum untuk menjerat pelaku-pelaku yang terlibat di pembangunan pagar laut. "Jelas sikap pemerintah, kami kembalikan ke masalah aturan hukumnya," ucapnya.

Dia menilai bahwa tindakan tegas juga sudah ditunjukkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satunya ketika enam pegawai di kementerian itu dicopot lantaran terlibat dalam pemberian sertifikat pagar laut di Tangerang.

Kementerian ATR/BPN juga telah membatalkan 50 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten. Sertifikat itu dicabut karena cacat prosedur, karena semestinya laut tidak bisa disertifikatkan. HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM) termasuk yang dibatalkan. PT IAM masih terafiliasi dengan PT Cahaya Inti Sentosa, perusahaan milik PT Agung Sedayu.

Selain itu, kementerian yang dipimpin oleh Nusron Wahid ini disebut-sebut akan segera mengecek sertifikat pagar laut yang ada di tiga daerah. Di antaranya Kabupaten Subang, Jawa Barat; Kabupaten Sumenep, Jawa Timur; dan Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Sebelumnya pemerintah masih berfokus mengurusi polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten; Kabupaten Bekasi, Jawa Barat; dan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 

Ombudsman Nilai Ada Pembiaran

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengkritik sikap pemerintah dalam menangani kasus pagar laut, yang dinilai penindakannya lama. Menurut dia, penyegelan yang baru terjadi baru-baru ini cenderung terlambat. 

"Itu sudah jelas-jelas mengganggu pekerjaan nelayan, kok bisa didiamkan begitu?" kata Yeka kepada Tempo pada Ahad, 12 Januari 2025.

Yeka mengatakan di lokasi tersebut seharusnya ada pihak-pihak yang memiliki wewenang untuk menghentikan pemagaran ilegal di wilayah perairan. Yeka sudah mengunjungi sejumlah desa yang terdampak pemagaran laut, khususnya di Kabupaten Tangerang pada Desember 2024.

Dia tidak mau berspekulasi terlalu dini soal mengapa pembiaran itu terjadi. "Tapi yang jelas, kok bisa laut dipagar terus aparat desanya diam, camatnya diam, pemerintah provinsinya diam, dinasnya diam, aparat penegak hukumnya juga diam," ucap Yeka.

Yeka berujar mendapat sejumlah laporan soal adanya intimidasi yang diterima warga karena melaporkan pembangunan pagar laut. Meski begitu, ia belum bisa mengonfirmasi kejadian tersebut atau identitas pihak-pihak yang melakukan intimidasi kepada masyarakat.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.