2 Anggota Polisi yang Peras Warga di Semarang Jadi Tersangka, Terancam Dipecat
Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pemerasan terhadap warga di Semarang, Jawa Tengah.
TRIBUNNEWS.COM - Terjadi yang dilakukan oleh dua anggota polisi terhadap pasangan kekasih di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Utara, Kota , Jumat (31/1/2025) malam.
Kedua polisi tersebut adalah Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes dan Aipda Roy Legowo (38), anggota Samapta .
Kapolrestabes , Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, itu terungkap berkat laporan masyarakat ke Polsek Utara pada Jumat pukul 20.30 WIB.
Pihak Polsek Utara lantas menuju ke lokasi di minimarket Jalan Telaga Mas.
"Saat didatangi terdapat dua anggota Polri satu dari SPKT Polrestabes anggota Samapta ."
"Selain itu, satu warga sipil juga ikut diamankan di Polsek Utara. Begitu juga korban juga dibawa ke polsek untuk dilakukan pendalaman," ujar Syahduddi saat ditemui di kantornya, Minggu (2/2/2025), dilansir Tribun Jateng.
Keberadaan anggota polisi di lokasi membuat Polsek Utara menghubungi Seksi Propam Polrestabes .
Setelah didalami dan dilakukan klarifikasi, kedua polisi itu terbukti melakukan tindak .
"Kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang itu. Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri," sambungnya.
Selain terkena sanksi kode etik, jelas Syahduddi, mereka juga terancam diproses pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun.
Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo pun terancam dipecat.
Baca juga:
"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik Polri."
"Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tuturnya.
Syahduddi menyebut, kedua polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.