Dewan Buka Peluang Evaluasi Bantuan Iuran BPJS APBD Bila Masih Ada Warga Gresik yang Kesulitan Berobat
KLIKJATIM.Com | Gresik - DPRD Kabupaten Gresik membuka peluang mengevaluasi program Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan yang sebagian iuran jaminan kesehatannya saat ini ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik. The post Dewan Buka Peluang Evaluasi Bantuan Iuran BPJS APBD Bila Masih Ada Warga Gresik yang Kesulitan Berobat appeared first on KlikJatim.com.
| Gresik – DPRD Kabupaten Gresik membuka peluang mengevaluasi program Universal Health Coverage (UHC) Kesehatan yang sebagian iuran jaminan kesehatannya saat ini ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik.
Ketua DPRD Kabupaten Gresik M. Syahrul Munir menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan mengganti program bantuan iuran BPJS Kesehatan yang selama ini digelontorkan Pemkab Gresik kurang lebih Rp100 miliar per-tahun.
Hal ini dia sampaikan dalam forum diskusi sinkronisasi alur layanan kesehatan yang digelar bersam Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Rumah Sakit dan Puskesmas-puskesmas beberapa hari lalu.
DPRD Gresik menggelar diskusi ini karena kerap mendapat laporan dari masyarakat tentang sulitnya akses layanan kesehatan, terutama dalam hal rujukan dari Puskesmas ke Rumah Sakit. Begitu juga keluhan pihak puskesmas mengenai ketentuan rujukan.
“Skema rujukan dari FKTP (Puskesmas) ke FKRTL (Rumah Sakit) ini yang kerap menimbulkan masalah dalam praktek layanan kesehatan di Kabupaten Gresik ini,” kata Syahrul.
Hal ini, kata Syahrul, karena ada 144 penyakit (kasus medis) yang harus dilakukan tindakan medis di FKTP (Puskesmas). Namun pada saat yang sama, tenaga kesehatan dan infrastruktur puskesmas belum sepenuhnya dapat menangani 144 kasus medis tersebut.
“Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Gresik, banyak kasus sakit yang tidak bisa dilakukan perawatan di Puskesmas, seperti tetanus, sekalipun itu masuk 144 kasus medis (dalam aturan) tersebut,” kata Syahrul.
Di satu sisi, pihaknya mendapat keluhan dari rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terkait sulitnya klaim biaya tindakan medis. Sehingga beberapa rumah sakit hingga kini mengalami penundaan pembayaran klaim dari BPJS.
Hal ini dikawatirkan menyebabkan rumah sakit berpikir dua kali saat akan menerima pasien rujukan dari Puskesmas.
“Karena itu kami mempertimbangkan opsi pengganti bantuan iuran yang kurang lebih Rp100 milar itu, dengan mengaktifkan skema hibah seperti Kartu Gresik Sehat (KGS) dulu, nanti kami rumuskan detailnya,” kata Syahrul.
Sementara itu, informasi kepesertaan JKN melalui BPJS di Kabupaten Gresik sampai dengan 1 Januari 2025 segmen PBI Pemda 279.285 jiwa, segmen PBI JKN 509.182 jiwa, segmen BP 21.326 jiwa dam segmen PBPU 142.031 jiwa.
Kabag Penjaminan Manfaat dan Utilisasi (PMU) BPJS Kesehatan Cabang Gresik dr. Dodyk Sukra Goutama menyampaikan, ketentuan aturan 144 penyakit yang harus ditatalaksanakan di puskesmas terlebih dahulu sebenarnya sudah berlangsung lama, bahkan sejak jaminan kesehatan BPJS mulai jalan.
Pun ketentuan rujukan dari FKTP ke Rumah Sakit juga sama seperti sebelumnya, yakni harus memenuhi aspek kegawatdaruratan yang ditentukan oleh dokter puskesmas atau FKTP. Namun, menurut Dodyk, saat ini ada penajaman proses verifikasi pengajuan klaim dari Rumah Sakit ke BPJS.
“Kami ada koreksi tentang kualitas verifikasi, maka ada algoritma sistem verifikasi yang mungkin menyebabkan ada klaim yang tertunda secara otomatis untuk memenuhi permintaan konfirmasi dan verifikasi, namun konfirmasi dan verifikasi ini jika sudah ditindaklanjuti oleh rumah sakit maka bisa dilayani,” beber Dodyk.
Baca juga:
Dodyk juga menyampaikan, pihak Kesehatan dalam menilai rujukan juga memperhatikan kemampuan dari FKTP/Puskesmas. Seperti fasilitas rawat inap, dokter dan sebagainya.
“Jadi penajaman verifikasi klaim dan ketentuan rujukan itu dilaksankan dengan memperhatikan kemampuan FKTP,” kata Dodyk.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik Janoe Tegoeh Prasetijo Sebelum menyampaikan, alur pelayanan kesehatan yakni peserta JKN mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) (Puskesmas) terlebih dahulu. Peserta akan dilayani dan ditangani oleh dokter atau petugas kesehatan di FKTP, jika keluhan peserta dapat ditangani dan diselesaikan di FKTP maka peserta diberikan obat sesuai indikasi medis.
“Jika hasil pemeriksaan peserta membutuhkan tindakan lebih laniut seperti tindakan spesialistik, maka peserta akan dirujuk oleh FKTP sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) (Rumah Sakit). Jadi rujukan bukan berdasarkan keinginan atau permintaan peserta,” tegasnya.
Janoe menyampaikan bahwa dokter atau petugas di FKTP lebih mengetahui tindakan atau penanganan yang dibutuhkan peserta. Selain itu, sistem rujukan berjenjang dilakukan dengan tujuan memberikan kemudahan kepada peserta dalam mengakses fasilitas kesehatan, di mana lokasi FKTP cenderung lebih dekat dengan rumah peserta dibandingkan dengan FKRTL.
“Ada 144 kasus medis yang bisa ditatalaksanakan di FKTP, sehingga tidak perlu dirujuk ke rumah sakit. Sedangkan peserta yang diperbolehkan langsung mengakses layanan di rumah sakit adalah peserta dengan kondisi gawat darurat,” terang Janoe.
Adapun kriteria gawat darurat yang dapat dijamin oleh JKN adalah antara lain apabila kondisinya mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri dan orang lain atau lingkungan. Selain itu adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi sehingga harus segera ditangani.
“Selain itu peserta yang dapat langsung ke Unit Gawat Darurat (UGD) jika mengalami penurunan kesadaran, terdapat gangguan hemodinamik serta memerlukan tindakan segera. Dengan kondisi tersebut, peserta bisa datang ke rumah sakit terdekat, baik yang sudah bekerja sama maupun belum,” katanya. (qom)