BPK Datang, ‘Jember Pasti Keren’ Jadi Salah Satu Obyek Audit

BPK Datang, ‘Jember Pasti Keren’ Jadi Salah Satu Obyek Audit. ????Badan Pemeriksa Keuangan akan mengaudit laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, selama 25 hari pada Februari 2025. Salah satu obyek audit adalah program kesehatan gratis Jember Pasti Keren (JPK) yang telah dinikmati ribuan orang warga. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

BPK Datang, ‘Jember Pasti Keren’ Jadi Salah Satu Obyek Audit

Jember (beritajatim.com) – Badan Pemeriksa Keuangan akan mengaudit laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, selama 25 hari pada Februari 2025. Salah satu obyek audit adalah program kesehatan gratis Jember Pasti Keren (JPK) yang telah dinikmati ribuan orang warga.

Permintaan audit terhadap JPK memang dikehendaki Bupati Hendy Siswanto dan sudah disampaikan kepada tim dari BPK, Kamis (30/1/2025) kemarin.. “J Pasti Keren ini adalah pelayanan gratis, untuk menambal kelemahan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan,” katanya, ditulis Sabtu (1/2/2025).

Pendaftar baru JKN tidak bisa langsung dilayani, karena masih harus menanti 14 hari untuk proses administratif. “Jadi kalau ada yang sakit, dokumennya dilengkapi dulu, 14 hari kemudian baru boleh diperiksa,” kata Hendy.

Pemerintah pusat sendiri akhirnya mengakui keterbatasan dalam memberi layanan kesehatan gratis bagi warga, dengan meminta warga mencari asuransi pendamping. “Kami mulai 2022 hingga 2024 melaksanakan JPK. Pada 2022 lancar semua. Kami melayani JPK kurang lebih 62 ribu warga Jember, yang begitu datang ke rumah sakit cukup pakai KTP, langsung dilayani,” kata Hendy.

“Tahun 2023 ada 67 ribu warga yang dilayani JPK. Tahun 2024, ada 104 ribu warga yang sakit dilayani dengan JPK. Kami sudah mengajukan pembayaran pada 2024, yang terdiri dari sisa biaya 2023 yang belum terbayarkan sebagian dan biaya tahun 2024 yang diusulkan di PAK (Perubahan Anggaran Keuangan),” kata Hendy.

Namun usulan PAK atau Perubahan APBD 2024 tak sempat dibahas bersama parlemen, karena ada pergantian DPRD Jember. Dengan tidak adanya Perubahan APBD 2024, menurut Hendy, banyak pekerjaan yang tidak bisa ditindaklanjuti. “JPK tidak bisa terbayarkan,” katanya.

Tahun 2025, Pemkab Jember tidak diperbolehkan mengalokasikan anggaran JPK dalam APBD sesuai aturan Menteri Dalam Negeri.

“Dinas Kesehatan pun memiliki utang ke tiga rumah sakit daerah. Ini ibarat kantong kanan dan kantong kiri. Kegiatan ini adalah kegiatan untuk masyarakat. Semua utang ini sebenarnya untuk pelayanan masyarakat. Dan (pembayaran) dari Dinkes ke tiga rumah sakit yang kita miliki, bukan rumah sakit luar,” kata Hendy. [wir]