Bea Cukai Batam Bongkar Sindikat Joki IMEI, Amankan 42 iPhone dan 14 Pelaku

Bea Cukai Batam mengungkap modus penyalahgunaan registrasi IMEI oleh joki, yang memanfaatkan perangkat iPhone untuk menghindari pajak impor.

Bea Cukai Batam Bongkar Sindikat Joki IMEI, Amankan 42 iPhone dan 14 Pelaku

Kantor Pelayanan Utama Batam baru-baru ini mengungkap sindikat penyalahgunaan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada perangkat ponsel iPhone dengan modus menggunakan joki.

Praktik ini dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran bea masuk dan dalam rangka impor (PDRI) pada perangkat ponsel yang dibawa ke Indonesia.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam untuk mencegah praktik perjokian ini.

"Kami melakukan kajian yang seksama dan mencari solusi perbaikan, baik dalam bentuk tindakan preventif, penindakan, maupun usulan perbaikan regulasi jika perjokian ini masih marak," ujar Zaky di Batam pada Sabtu (1/2).

Penindakan terhadap praktik perjokian IMEI ini berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Internasional Harbour Bay pada Senin (27/1) dan Pelabuhan Batam Centre pada Selasa (28/1). Dari kedua lokasi tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan 42 unit ponsel iPhone dan 14 pelaku yang berperan sebagai joki IMEI.

Zaky menjelaskan bahwa para pelaku, yang mengaku sebagai joki, menggunakan data pribadi KTP Batam untuk mendaftarkan IMEI ponsel yang sebenarnya milik orang lain, demi menghindari kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak.

"Kami telah melakukan wawancara terhadap para pelaku, dan mereka mengakui bahwa mereka bertindak sebagai joki untuk mendaftarkan IMEI menggunakan data orang lain," katanya.

Modus Joki IMEI Ponsel

Dalam praktiknya, para joki IMEI ini direkrut melalui grup media sosial dengan iming-iming perjalanan gratis ke luar negeri dan uang tunai sebagai kompensasi. Selain itu, beberapa joki bahkan direkrut langsung di luar negeri sebelum mereka berangkat ke Batam.

Setibanya di Batam, para joki mengambil ponsel yang telah disiapkan oleh pengendali, melakukan registrasi IMEI dengan menggunakan data pribadi, sehingga perangkat tersebut terdaftar seolah-olah barang bawaan pribadi.

"Padahal, ponsel tersebut sebenarnya adalah barang dagangan yang sengaja dititipkan oleh penjual untuk menghindari ketentuan kepabeanan," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia pada Jumat (31/1).

Sebagai kompensasi, para joki menerima tiket perjalanan, akomodasi, dan uang tunai antara Rp 400 ribu hingga Rp 800 ribu. Meski demikian, para joki ini masih bisa mendapat keuntungan lebih besar dibandingkan jika mereka mendaftarkan ponsel secara resmi, yang bisa mencapai biaya Rp2 juta hingga Rp 5 juta per unit ponsel.

Dengan penindakan ini, Bea Cukai Batam menyita 42 unit ponsel dengan total nilai sekitar Rp246 juta, dengan potensi bea masuk dan pajak yang dapat menguntungkan negara sekitar Rp80 juta.

"Kami telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN)," ujar Evi.

Bea Cukai Batam juga telah mengajukan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir IMEI perangkat yang telah teregistrasi oleh para joki.

Pihak Bea Cukai Batam juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran ponsel yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum. "Kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas ke arah pelanggaran pidana jika masih terdapat perjokian," kata Zaky.