Polres Sumenep tangkap oknum polisi terkait kasus dugaan penipuan

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, menangkap seorang oknum anggota polisi berinisial SU (40) asal Kabupaten Pamekasan, karena terlibat kasus dugaan penipuan."Saat ini yang bersangkutan telah ...

Polres Sumenep tangkap oknum polisi terkait kasus dugaan penipuan

Madura Raya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, menangkap seorang oknum anggota polisi berinisial SU (40) asal Kabupaten Pamekasan, karena terlibat kasus dugaan penipuan.

"Saat ini yang bersangkutan telah ditahap (tahapan pemeriksaan) di Mapolres Sumenep. Korbannya berinisial OA (27) warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, di Sumenep, Jawa Timur, Sabtu.

Ia menuturkan pengungkapan kasus dugaan penipuan yang menjerat oknum anggota Polres Pamekasan itu berawal dari laporan masyarakat yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 14 Januari 2025.

Kasus ini bermula pada Minggu (12/1) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelapor yang beralamat di Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor Kecamatan, Kota Sumenep.

Kala itu, sekitar pukul 19.30 WIB tersangka berangkat dari Pamekasan bersama dengan temannya mengendarai mobil pribadi dan turun di Pertigaan Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Sumenep sekitar pukul 20.30 WIB.

Selanjutnya ia naik bus dan turun di pertigaan Terminal Arya Wiraraja, Sumenep, berjalan kaki menuju rumah teman karibnya yang menjadi korban itu.

Sesampainya di depan rumah korban, tersangka mengetok pintu pagar lalu keluar korban menemui tersangka hingga kemudian tersangka dipersilahkan masuk lalu berbincang- bincang.

Di tengah perbincangan berlangsung, tersangka SU meminta kepada korban agar berkenan memberikan pinjaman sepeda motor miliknya dengan alasan untuk menemui seseorang yang juga teman tersangka.

"Akan tetapi sepeda motor milik korban yang dipinjam kepada oleh tersangka itu dibawa ke Pamekasan dan digadaikan kepada orang lain sebesar Rp2,2 juta," tutur Widi.

"Atas dasar itu, maka korban lalu membuat laporan polisi ke Mapolres Sumenep dan petugas langsung melakukan penangkapan setelah sebelumnya melakukan penyidikan kepada pelapor dan sejumlah saksi," jelasnya.

Selain menangkap tersangka, Polres Sumenep juga menyita barang bukti berupa surat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman di atas empat tahun penjara.

Secara terpisah Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiharto membenarkan adanya oknum anggota Polres Pamekasan yang terlibat dugaan kasus penipuan dan penggelapan itu.

"Yang bersangkutan itu memang anggota Polres Pamekasan," katanya singkat, tanpa bersedia menyebutkan secara rinci mengenai pangkat dan jabatan oknum anggota polisi itu.

Rilis penangkapan oknum anggota polisi yang terlibat kasus pelanggaran hukum oleh aparat Polres Sumenep ini sengaja digelar sebagai bukti bahwa semua orang sama kedudukannya dalam hukum.