TPG 2025 cair tepat waktu, ini syarat dan jadwalnya

Kabar baik bagi para pendidik, Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 akan cair tepat ...

TPG 2025 cair tepat waktu, ini syarat dan jadwalnya

Jakarta (ANTARA) - Kabar baik bagi para pendidik, Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 akan cair tepat waktu dan langsung masuk ke rekening masing-masing guru.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendukung profesionalisme dalam dunia pendidikan.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 akan dilakukan secara tepat waktu dan langsung ke rekening penerima. Skema penyaluran ini bertujuan agar prosesnya lebih efektif serta menghindari keterlambatan pencairan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa mekanisme pencairan tunjangan tahun ini dirancang lebih transparan dan efisien.

Berdasarkan data Kemendikdasmen, sebanyak 806 ribu guru yang terdiri dari PNS, PPPK, serta guru swasta akan menerima TPG pada tahun 2025.

Proses pencairan tunjangan ini mengikuti tahapan triwulanan. Pada awal tahun, penerbitan Nomor Registrasi Pendidik (NRP) dijadwalkan selesai pada akhir Januari 2025.

Selanjutnya, validasi dan sinkronisasi data oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan dilakukan paling lambat 30 Maret 2025. Jika seluruh proses berjalan sesuai jadwal, pencairan untuk triwulan pertama akan dimulai pada April 2025.

Namun, agar dapat menerima tunjangan ini, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut penjelasannya.

Baca juga:

Syarat TPG tahun 2025

Agar bisa menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru. Berikut adalah ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek):

  1. Guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Kemdikbudristek sebagai bukti kelayakan profesional dalam mengajar.
  2. Setiap guru yang berhak menerima tunjangan harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dikeluarkan oleh Kemdikbudristek.
  3. Tunjangan ini diperuntukkan bagi guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di sekolah negeri maupun swasta.
  4. Menjabat sebagai guru aktif, guru yang menerima TPG harus benar-benar menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan mengajar di sekolah.
  5. Beban mengajar guru harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Kemdikbudristek agar tetap memenuhi syarat pencairan tunjangan.
  6. Kualifikasi akademik guru harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk jenjang pendidikan yang diajarkan.
  7. Guru yang mendapatkan tunjangan harus memiliki pengalaman mengajar dengan durasi minimal yang sesuai dengan regulasi pemerintah.
  8. Data guru harus terdaftar dan selalu diperbarui dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar tetap memenuhi kriteria penerima tunjangan.
  9. Guru yang berhak menerima TPG juga perlu memiliki bukti pembayaran sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan oleh Kemdikbudristek.

Baca juga:

Jadwal pencairan triwulan pertama TPG 2025

Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan pertama tahun 2025 akan berlangsung pada bulan April.

Setelah proses pencairan ini selesai, Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) akan diterbitkan sebagai dasar pencairan dana kepada guru yang berhak menerimanya.

Besaran tunjangan yang diterima berbeda-beda tergantung pada status kepegawaian masing-masing guru. Bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), tunjangan yang diberikan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima tunjangan berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Kabar baik juga datang bagi guru non-ASN atau honorer. Pemerintah telah mengumumkan adanya kenaikan nominal tunjangan dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta.

Kenaikan ini disampaikan langsung oleh Presiden dalam peringatan Hari Guru Nasional sebagai bentuk apresiasi terhadap perjuangan para tenaga pendidik.

Agar pencairan berjalan lancar, setiap guru diimbau untuk rutin memeriksa data terbaru mereka melalui Info GTK serta memastikan validasi dan kelengkapan administrasi untuk pengusulan SKTPG.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025