Pamekasan beri insentif pada pelaku usaha mikro dan ekonomi kreatif
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur memberikan insentif pada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pelaku ekonomi kreatif sebagai upaya untuk membantu pengembangan ekonomi di wilayah ...
Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur memberikan insentif pada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pelaku ekonomi kreatif sebagai upaya untuk membantu pengembangan ekonomi di wilayah itu.
"Selain untuk membantu pengembangan usaha, insentif bagi pelaku usaha ini juga dalam rangka menarik minat investor untuk berinvestasi di Pamekasan ini," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Pamekasan Taufikurrachman di Pamekasan, Jawa Timur, Minggu.
Ia menjelaskan, kebijakan mendukung pengembangan usaha mikro dan ekonomi kreatif itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif.
Perda yang disahkan pada 2 Februari 2022 itu mengatur berbagai jenis peningkatan usaha mikro dan pentingnya kemitraan dalam memajukan dunia usaha.
Perda ini juga mengatur tentang insentif retribusi bagi pelaku usaha mikro sebagai peran aktif pemerintah dalam berupaya membantu memajukan dunia usaha dan pentingnya melakukan kemitraan dengan pelaku usaha ekonomi kreatif.
"Kemudahan pengurusan izin investasi juga diatur di Perda ini, dengan harapan investor tertarik untuk berinvestasi di Kabupaten Pamekasan," katanya.
Menurut Taufik, melalui perda tersebut, para investor mendapatkan jaminan bahwa berinvestasi di Pamekasan aman dan nyaman. Dengan demikian, para investor itu yakin bahwa modal yang dikeluarkan akan menghasilkan uang yang berlipat ganda.
"Salah satu contoh insentif yang telah berlaku di Pamekasan adalah berupa potongan retribusi pajak daerah sehingga para pengusaha merasa didukung oleh pemkab dalam pengembangan usahanya," katanya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, berkat adanya komitmen baik itu, investor yang berinvestasi di Kabupaten Pamekasan akhir-akhir ini memang cenderung meningkat.
Ia menuturkan, pada tahun 2023, nilai investasi di Kabupaten Pamekasan sebanyak Rp204 miliar dan pada tahun 2024 meningkat menjadi Rp425 miliar.
"Peningkatan investasi dari 2023 hingga 2024 ini tentu tidak lepas dari bentuk komitmen Pemkab Pamekasan dalam membantu mengembangkan usaha ekonomi masyarakat melalui regulasi yang telah ditetapkan dalam bentuk Perda tersebut," kata Taufik.
Selain itu, faktor pendukung lainnya yang juga membantu meningkatkan investasi adalah program pengembangan ekonomi yang dilakukan Pemkab Pamekasan.
Taufik menuturkan, Pemkab Pamekasan memiliki program pembentukan wira usaha baru (WUB), yakni program pengembangan usaha melalui program pelatihan terapan.
Calon pengusaha tidak hanya mendapatkan pelatihan secara teori, akan tetapi juga melakukan praktik secara langsung dengan bekerja sama dengan sejumlah mitra usaha sukses.
"Salah satunya seperti produksi songkok," katanya.
Taufik menjelaskan, pemkab mengumpulkan para pemuda dan berminat dalam dunia usaha tersebut, lalu mereka dikirim untuk kursus ke sejumlah perusahaan songkok di Jawa Timur.
"Hasilnya, sekarang semua dari peserta pelatihan itu sudah bisa memproduksi songkok di rumahnya sendiri, bahkan bisa mengolaborasikan dengan potensi lokal, seperti membuat songkok bermotif batik lokal Pamekasan," katanya.