Kemkomdigi Siapkan Aturan untuk Batasi Akses Media Sosial Bagi Anak

Pemerintah Indonesia, melalui Menkomdigi Meutya Hafid, komitmen melindungi anak-anak dari risiko digital dengan membentuk tim yang akan memperkuat regulasi penggunaan media sosial.

Kemkomdigi Siapkan Aturan untuk Batasi Akses Media Sosial Bagi Anak

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan komitmen untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman dunia digital.

Hal ini seiring dengan semakin maraknya kasus judi online, pornografi, perundungan, hingga kekerasan yang mengancam keselamatan anak-anak di ruang digital.

Untuk itu, Menkomdigi membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyelesaikan regulasi perlindungan anak dalam waktu satu hingga dua bulan.

“Kami akan memastikan mereka terlindungi. Tim ini akan fokus memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, dan menindak tegas konten berbahaya,” kata Meutya Hafid dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Minggu (2/2).

Salah satu regulasi yang akan disiapkan adalah pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak-anak. Pembatasan ini bertujuan mengurangi paparan terhadap konten berbahaya yang dapat merusak perkembangan mental dan fisik anak-anak.

Dalam penyusunan regulasi, Menkomdigi berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait, termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan Menteri Kesehatan.

"Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak,” ujarnya.

Regulasi ini tidak hanya untuk memperketat pengawasan terhadap platform digital, tetapi juga untuk meningkatkan literasi digital bagi anak-anak dan orang tua.

Hal ini bertujuan agar mereka lebih sadar akan risiko yang ada di dunia maya. Selain itu, regulasi ini juga akan memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.

Selesaikan Regulasi dalam 2 Bulan

Dengan mandat langsung dari Prabowo, Komdigi berkomitmen untuk menyelesaikan regulasi ini dalam waktu satu hingga dua bulan. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital juga akan bekerja dalam tiga fokus utama:

  1. Memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.
  2. Meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar mereka lebih sadar akan risiko di dunia maya.
  3. Menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

Menurut data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia mencatatkan angka tertinggi keempat di dunia dalam kasus pornografi anak dengan 5.566.015 kasus dalam empat tahun terakhir. Jumlah ini merupakan yang terbanyak ke-4 di dunia dan ke-2 di ASEAN.

Sejalan dengan hal tersebut, data dari Badan Pusat Statistik (2021) juga menunjukkan bahwa 89% anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet untuk media sosial, yang semakin meningkatkan risiko mereka terpapar konten berbahaya.

"Pemerintah memastikan bahwa anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang belajar, bukan ancaman," ujar Meutya.