Kasus Korupsi Dana Desa di Magetan: Kejari dan Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Banding
Kasus Korupsi Dana Desa di Magetan: Kejari dan Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Banding. ????Kasus korupsi dana desa di Ngariboyo berlanjut ke tahap banding. Kejari Magetan dan penasihat hukum terdakwa Sumadi resmi mengajukan banding usai putusan pengadilan -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Magetan (beritajatim.com)– Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa (DD) di Ngariboyo, Magetan, terus berlanjut. Setelah sidang pembacaan putusan pengadilan pada 21 Januari 2025 lalu, kini baik pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan maupun penasihat hukum terdakwa Sumadi mengajukan banding.
“Dari Kejari maupun penasihat hukum terdakwa mengajukan banding saat ini,” ujar Kasi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, Sabtu (1/2/2025).
Kejari Magetan telah resmi mengajukan banding pada 23 Januari, setelah putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang pengelolaan dana desa Ngariboyo tahun 2018-2019.
Dalam putusan yang tertuang dalam Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2024/PN Surabaya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa Sumadi, dengan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 195.162.700 subsidair 2 tahun kurungan.
“Atas putusan tersebut JPU (jaksa penuntut umum) dan penasihat terdakwa pikir-pikir dalam waktu 7 hari. Nanti apakah JPU atau terdakwa banding,” terang Andy. Namun, dalam perkembangan terbaru, kedua pihak akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding guna mencari keadilan yang lebih sesuai.
Andy menambahkan, dalam tuntutan awal JPU, Sumadi diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. JPU menuntut hukuman pidana 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan, serta uang pengganti Rp 195.162.700 subsidair 2 tahun 6 bulan.
Diketahui, Sumadi merupakan Kepala Desa Ngariboyo nonaktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Magetan melakukan gelar perkara pada 2024. Modus yang dilakukan Sumadi adalah pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif terkait pembelian tanah urug dan batu untuk pembangunan gedung serbaguna. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 209,6 juta.
“Setelah kami mengajukan banding, proses selanjutnya yakni masih harus menunggu putusan pengadilan tinggi,” pungkas Andy. [fiq/suf]