Kontroversi Mandegnya Kasus Hukum di Tangan AKBP Bintoro dan Dugaan Pemerasan Rp 20M Bos Prodia

Propam Polda Metro Jaya berjanji usut tuntas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro terhadap anak bos Prodia.

Kontroversi Mandegnya Kasus Hukum di Tangan AKBP Bintoro dan Dugaan Pemerasan Rp 20M Bos Prodia

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan kini jadi pergunjingan masyarakat dan para penegak hukum setelah terungkap adanya dugaan kepada anak bos klinik laboratorium medis Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian.

Arif Nugroho tersandung dua kasus berbeda, yakni dugaan pelecehan seksual dan dugaan pembunuhan.

Kasus itu terjadi di sebuah hotel kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Senin (22/4/2024). Korbannya adalah anak di bawah umur berinisial FA dan AP. Belakangan FA meninggal dunia.

Pengusutan kasus dugaan pembunuhan ini dikabarkan masih mandek. Sedangkan berkas perkara dugaan pelecehan yang melibatkan Arif dan Muhammad Bayu Hartanto rampung dan dinyatakan lengkap (P21).

Perkara dugaan pelecehan yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera disidangkan.

"Terkait dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dan atau pencabulan terhadap anak dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, itu sudah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa penuntut umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, dikutip Kamis (30/1/2025).

"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti kepada JPU," sambungnya.

Terkait dugaan pembunuhan, Ade Ary menuturkan bahwa kepolisian masih terus melakukan pendalaman sesuai fakta yang ada.

"Kemudian, perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan terkait dengan peristiwa dugaan pembunuhan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian, yang telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, maka komitmen kami Polda Metro Jaya akan menuntaskan masalah tersebut sesuai dengan fakta penyidikan," ucap dia.

Baca juga:

"Akan kami proses tuntas untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," lanjut Ade Ary.

Diberitakan sebelumnya, melakukan pemeriksaan terhadap dan tiga anggota lainnya terkait kasus dugaan kepada keluarga tersangka pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024.

Tiga anggota lain selain Bintoro yaitu eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial G, lalu Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan inisial ND.

Mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) dan dimutasi dari jabatannya. 

Baca juga: