Pertamina Ungkap tak Ada Pembatasan LPG 3 Kg, Tapi Hanya Bisa Dibeli di Pangkalan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Per 1 Februari 2025, Pemerintah menetapkan kebijakan pembelian LPG 3 kilogram (kg) hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina, dengan tujuan agar pendistribusian menjadi lebih tepat sasaran. PT...

Pertamina Ungkap tak Ada Pembatasan LPG 3 Kg, Tapi Hanya Bisa Dibeli di Pangkalan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Per 1 Februari 2025, Pemerintah menetapkan kebijakan pembelian LPG 3 kilogram (kg) hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina, dengan tujuan agar pendistribusian menjadi lebih tepat sasaran. PT Patra Niaga, selaku subholding yang ditugaskan pemerintah dalam menyediakan dan mendistribusikan LPG menyatakan belum ada pembatasan pembelian gas melon atas adanya kebijakan anyar tersebut.

“Secara regulasi dari pemerintah, hingga saat ini belum ada (aturan pembatasan pembelian LPG 3 kg),” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari kepada Republika, Ahad (2/2/2025).

Heppy memastikan, pihaknya menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementrian ESDM mengenai distribusi LPG 3 kg. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk membeli langsung di pangkalan resmi.

“Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah,” ujarnya.

Heppy juga menyebut pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, sehingga masyarakat bisa memastikan berat LPG 3 kg.

“Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai ketentuan-ketentuan yang dimaksud tersebut, Heppy menyebut bahwa sudah ada kegiatan sosialisasi yang dilakukan terhadap para pengecer.

“Sosialisasi ke pengecer yang terdata di MAP (Merchant Apps Pangkalan) sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu,” kata dia.

Heppy menekankan bahwa pihaknya telah menyiapkan akses titik-titik pangkalan LPG 3 kilogram yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

“Untuk memudahkan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat,” ujarnya.

Heppy mengatakan, masyarakat bisa mengakses informasi pangkalan terdekat melalui https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau, bisa meminta informasi melalui Call Centre 135.

Diketahui, dengan adanya kebijakan anyar tersebut, per 1 Februari 2025, pengecer seperti warung kelontong atau warung madura tidak diperbolehkan menjual gas 3 kg. Kementerian ESDM menyampaikan, pengecer LPG 3 kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.

Para pengecer LPG dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina. Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.

Pemerintah mempersiapkan masa transisi selama 1 bulan untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan. Dengan demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan pengapusan pengecer LPG 3 kg.

Langkah tersebut dinilai merupakan upaya untuk memastikan bahwa LPG 3 kg tersedia dan dapat diterima oleh masyarakat dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Langkah itu guna mencegah harga LPG 3 kg yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Selain itu, distribusi LPG 3 kg pun menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat.