Tersangka Pembunuhan Teman Nongkrong di Cimahi Terancam Hukuman Mati

Kedua tersangka diduga telah merencanakan tindak pidana pembunuhan untuk merampas sepeda motor dan ponsel korban.

Tersangka Pembunuhan Teman Nongkrong di Cimahi Terancam Hukuman Mati

TEMPO.CO, Jakarta - Wakapolres Cimahi Komisaris Andry Fran Ferdyawan mengatakan dua tersangka berencana terhadap Irfan Pratama Ilahi (26) di Kecamatan Cireundeu, Kota , terancam hukuman mati. Kedua tersangka, IF (16) dan ARA (19) dijerat sejumlah pasal, mulai dari pasal 340 atau 338 atau 339, atau 365 ayat (3) KUHP. "Dengan ancaman maksimal berupa ,” kata Andry di Cimahi, Jumat, 31 Januari 2025.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, kedua tersangka diduga telah merencanakan tindak pidana pembunuhan untuk merampas kendaraan roda dua dan ponsel milik korban. Kedua tersangka adalah teman korban sendiri, yang berasal dari Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat.

Menurut Andry, kejadian ini berawal saat ketiganya bertemu di Kota Bandung pada Kamis malam, 23 Januari lalu, dan pergi ke Kota Cimahi, hingga terjadi tindak penganiayaan. Korban dianiaya dengan senjata tajam sehingga mengalami luka serius di bagian kepala dan badan. Korban akhirnya tewas dianiaya dua temannya. 

"Korban dan tersangka awalnya nongkrong di Dago bersama-sama, kemudian jalan ke Cimahi dan di TKP muncul niat tersangka menghabisi korban,” kata dia.

Dari tangan kedua tersangka pembunuhan di Cimahi itu, polisi menyita barang bukti berupa barang milik korban, yaitu satu unit motor dan sebuah ponsel.Pilihan Editor: