PT TRPN Terancam Sanksi KKP Terkait Pembangunan Pagar Laut Bekasi
KKP berencana mengenakan sanksi terhadap PT TRPN karena pelanggaran dalam pembangunan pagar laut di Bekasi, yang mencakup 76 ribu hektare tanpa izin yang sah.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengancam sanksi perusahaan swasta PT TRPN terkait di perairan Bekasi, Jawa Barat. KKP juga telah memanggil TRPN terkait keberadaan pagar laut tersebut.
"PT TRPN (sudah) memenuhi panggilan KKP, terancam sanksi atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin pada Minggu (2/2) dikutip dari Antara.
Doni mengatakan, pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN memenuhi panggilan KKP untuk verifikasi dugaan pelanggaran reklamasi dan kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan, TRPN telah mengakui adanya pelanggaran, termasuk memanfaatkan ruang laut tanpa izin yang sesuai. "Dengan total luas pelanggaran lebih dari 76 ribu hektare," kata Doni.
PT TRPN juga wajib memulihkan kondisi lingkungan, termasuk mencabut pagar bambu. Perusahaan tersebut akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda.
"Penyampaian hasil dijadwalkan pada 6 Februari 2025," kata Doni.
Sebelumnya, kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara meminta maaf atas pembangunan area reklamasi dengan pagar laut di perairan Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi jika tak sesuai dengan ketentuan.
Permintaan maaf tersebut merespons pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Hanuf Faisol Nurofiq yang menyebut reklamasi tak sesuai kesepakatan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Perusahaan meminta maaf sebesar-besarnya kepada pemerintah pusat, kepada pemerintah provinsi, kepada siapa pun juga yang merasa tersakiti," kata Deolipa di Bekasi, Kamis (30/1).
Dia mengatakan, pembangunan area reklamasi pagar laut adalah inisiatif TRPN usai penataan Tempat Pelelangan Ikan Pal Jaya. Deolipa menjelaskan, pembangunan alur pelabuhan murni atas permintaan Pemprov Jabar.
"Ada inisiatif mungkin yang sifatnya dianggap menyalahi aturan. Memang kami melanggar," katanya.