Penasihat presiden sebut KPBU bisa dukung efisiensi anggaran K/L
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi menyatakan bahwa skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dapat ...
Jakarta (ANTARA) - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi menyatakan bahwa skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dapat menjadi langkah alternatif untuk merealisasikan program pemerintah sekaligus mendukung efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L).
“Dari sejak saya di Kementerian Keuangan, apalagi sejak di Bapenas, saya makin percaya bahwa kita ini bisa menghemat banyak belanja infrastruktur dengan melakukan kerja sama dengan swasta, dengan badan usaha. Kami waktu itu bikin produk KPBU,” ucap Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Selasa.
Menteri Keuangan periode 2014-2016 sekaligus Kepala Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) periode 2016-2019 tersebut menyatakan bahwa kebijakan pemerintah untuk mengefisienkan anggaran dapat menjadi peluang bagi para pelaku swasta, terutama pada sektor jasa keuangan.
Namun, ia menyayangkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir skema kerja sama tersebut tidak diterapkan secara optimal karena lebih banyak yang memilih untuk mengerjakan proyek berdasarkan anggaran APBN.
Padahal dengan skema KPBU, ia menyatakan bahwa penggunaan anggaran menjadi lebih disiplin dan tidak mudah disalahgunakan.
“Dan yang paling penting, tidak perlu menyedot anggaran yang begitu banyak untuk bisa mengerjakan suatu proyek infrastruktur. Sudah banyak skema dalam KPBU yang sebenarnya bisa dipakai,” ujarnya.
Bambang pun mengapresiasi upaya efisiensi anggaran oleh pemerintah hingga Rp256,1 triliun berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Karena saya sendiri juga sebagai yang pernah memimpin kementerian kadang-kadang sering merasa kenapa ya kami kadang-kadang kurang efisien,” katanya.
Ia mengatakan bahwa dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran, K/L harus mulai memikirkan skema pembiayaan kreatif sebagai solusi.
“Bukan berarti anggaran menurun atau alokasi anggaran dipotong segala sesuatunya berakhir. Kita justru harus mencari cara dengan anggaran yang makin terbatas bagaimana aktivitas yang produktif tetap bisa berjalan,” imbuhnya.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang memerintahkan K/L untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk dihemat hingga 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.
Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025