Menhan: Anggota TNI yang melanggar hukum kena pidana militer dan umum

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bahwa anggota TNI yang melanggar hukum akan berhadapan ...

Menhan: Anggota TNI yang melanggar hukum kena pidana militer dan umum

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bahwa anggota TNI yang melanggar hukum akan berhadapan dengan hukum pidana militer, dan hukum pidana umum.

“Jadi, kami tidak main-main juga mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum, dan itu tidak pernah dibiarkan,” kata Sjafrie dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan tiga Kepala Staf TNI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa anggota TNI yang melanggar hukum dipastikan akan menghadapi aturan-aturan hukum yang berlaku di tanah air.

Sementara itu, dia mengingatkan seluruh anggota TNI bahwa siapa pun yang terlibat dengan hukum dapat dipecat dari kedinasan.

“Biasanya susah mendapatkan tempat di luar, dan ini menjadi catatan. Hati-hati terhadap mereka-mereka yang melanggar hukum, diberhentikan. Contoh; mereka yang desertir, insubordinasi,” jelasnya.

Sebelumnya, pada rapat yang sama, Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini mengaku sedih dengan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan anggota TNI.

“Jadi, ini kan juga harus menjadi perhatian. Tentu di mana saja, di lembaga mana saja, tidak mungkin semua orang ini akan baik. Selama ada iblis itu pasti ada saja orang yang rusak,” kata Jazuli.

Ia melanjutkan, “Akan tetapi, bagaimana caranya sistem pengawasan dan pembinaan TNI ini agar oknum-oknum ini tidak terus berulang melakukan tindak kejahatan karena itu akan mencoreng wibawa institusi.”

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025