Motret Orang Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana, Ini Penjelasan Pengacara Eduard Rudy

Motret Orang Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana, Ini Penjelasan Pengacara Eduard Rudy. ????Baru-baru ini rampai diperbincangkan seorang wanita Surabaya yang mengalami pelecehan seksual di bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Motret Orang Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana, Ini Penjelasan Pengacara Eduard Rudy

Surabaya (beritajatim.com) – Baru-baru ini rampai diperbincangkan seorang wanita Surabaya yang mengalami pelecehan seksual di bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (17/12/2024). Meski tak melakukan pelecehan dalam bentuk sentuhan fisik, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Tersangka yang diketahui bernama Toni Nugroho(69) warga Malang, diduga memiliki kelainan seksual. Dia memotret area sensitif korban NC yang dalam kondisi hamil enam bulan. Tak hanya NC, polisi menemukan banyak foto wanita lain yang dikoleksi dalam telepon genggamnya.

Eduard Rudy, penasehat hukum korban mengatakan, dalam laporan yang dilakukan oleh kliennya, pelaku sempat mengakui perbuatannya tersebut. Namun setelah didampingi oleh pengacaranya, pengakuan dalam BAP itu disangkalnya.

“Dalam proses itu, pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sempat mengakui perbuatannya itu, namun kemudian disangkal setelah didampingi oleh pengacara,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).

Eduard Rudy menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban serta anaknya yang masih kecil, penyidik menetapkan Toni Nugroho sebagai tersangka atas tindak pidana kekerasan seksual.

“Tentunya penyidik menetapkan sebagai tersangka atas keyakinannya setelah memintai keterangan dari beberapa pihak. Dan kami sangat mengapresiasi itu, bahkan penetapan tersangka itu juga diperkuat oleh saksi ahli dari Kementrian pemberdayaan Perempuan dan Anak,” ujarnya lebih lanjut.

Namun menurutnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka, Toni Nugroho diduga justru melakukan pengancaman terhadap penyidik dan jaksa dengan membawa nama orang yang disebut dari Mabes Polri.

“Kami sangat menyayangkan perbuatan tersangka ini, yang menunjukan powernya dengan melakukan pengancaman terhadap penyidik juga Jaksa dengan membawa nama jendral bintang tiga yang bertugas di Mabes Polri,” pungkasnya.

Sementara korban NC mengungkapkan, awal mula dirinya difoto oleh pelaku adalah dari anaknya. Saat korban menegur pelaku kenapa memfoto dirinya, pelaku mengelak dan mengaku sedang memotret anak kandungnya yang berada di belakangnya.

“Saat kami berada di dalam pesawat dan akan turun, karena tidak mau berdesakan, saya memilih untuk duduk. Sementara pelaku berdiri di belakang saya menunggu pintu pesawat dibuka, dan saat itu dia mengambil memotret saya di bagian dada,” ujarnya.

“Saat saya tegur, dia tidak mengakui sehingga saya meminta untuk menunjukan ponselnya, namun ditolak sehingga argumentasi kami diketahui oleh petugas apron Bandara,” tambahnya.

Setelah ditengahi oleh pihak petugas apron Bandara, diketahui pelaku mengambil gambar korban sebanyak 20 kali dengan difokuskan di area dadanya. Selain itu juga terdapat beberapa foto wanita lainnya di antaranya pramugari.

“Saat itu saya meminta dengan baik-baik agar foto saya itu dihapus. Namun ditolak sehingga kami membuat langkah hukum dengan melaporkan ke Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujarnya.

Adapun atas perbuatannya, tersangka dijerat atas tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat Ke-1 (a) Uundang udang RI Nomor 12 Tahun 2022.