Disebut PHK 300 Karyawan, eFishery Pastikan Perhatikan Pegawai Sesuai Hukum
Serikat Pekerja eFishery menyebutkan startup perikanan ini melakukan PHK terhadap sekitar 300 karyawan awal 2025. Bagaimana respons manajemen?
Serikat Pekerja menyebutkan startup perikanan ini melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau terhadap sekitar 300 karyawan awal 2025. Bagaimana respons manajemen?
Dewan Direksi eFishery menyampaikan perusahaan memahami situasi saat ini sulit untuk semua pihak, terutama para karyawan dan pemangku kepentingan yang terkena dampak dugaan kecurangan atau fraud oleh pihak manajemen tertentu di internal.
“Kami akan terus bertindak dengan integritas dalam menangani situasi ini, dan memperhatikan karyawan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” ujar Dewan Direksi eFishery kepada Katadata.co.id, Selasa (4/2).
eFishery melibatkan FTI Consulting sebagai manajemen sementara di tengah penyelidikan terkait dugaan kecurangan atau fraud. FTI Consulting adalah perusahaan konsultan bisnis global yang didirikan pada 1982 dan berkantor pusat di Washington DC, Amerika Serikat.
Keputusan tersebut diambil setelah meninjau laporan sementara dari FTI Consulting terkait tata kelola dan kondisi keuangan eFishery Pte Ltd., beserta anak usaha yaitu PT Multidaya Teknolog Nusantara, PT eFishery Aquaculture Indonesia, dan PT Teknologi Untuk Pembudidaya,
“Perusahaan telah segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan proaktif untuk menangani informasi tersebut, termasuk melibatkan FTI Consulting sebagai manajemen sementara Perusahaan, yang berlaku segera. Keputusan ini diambil dengan persetujuan dari para pemegang saham,” ujar Dewan Direksi eFishery.
Keterlibatan pihak ketiga yang independen dalam manajemen bertujuan memfasilitasi kajian yang menyeluruh dan objektif terhadap bisnis perusahaan, untuk menentukan langkah terbaik bagi Grup ke depan.
“Selama beberapa minggu terakhir, kami harus mengambil sejumlah keputusan sulit agar dapat menyelaraskan biaya operasional dengan skala bisnis Grup sesungguhnya. Keputusan-keputusan ini dibuat dengan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, dan tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan melindungi integritas Grup,” kata Dewan Direksi eFishery.
Sebelumnya karyawan eFishery sekaligus perwakilan Serikat Pekerja PT Multidaya Teknologi Nusantara atau SPMTN Risyad menyebutkan jumlah pekerja sekitar 1.800. Mulai Februari, jumlahnya berkurang menjadi sekitar 1.500.
“Selisihnya yang terkena PHK. Untuk spesifik divisinya, kami tidak tahu, tetapi yang jelas merata terutama tenaga kerja kontrak yang paling banyak dipangkas,” kata Risyad di Kemenaker, Jakarta, dua pekan lalu (31/1).
Sebanyak 100 di antaranya di-PHK bulan ini. Sepengetahuan Risyad, pegawai yang di-PHK mendapatkan hak-haknya.
Akan tetapi, perusahaan tidak memerinci alasan PHK. Ia menyampaikan manajemen eFishery kurang responsif memberikan informasi mengenai kondisi perusahaan di tengah isu fraud atau kecurangan.
Di satu sisi, perusahaan masih menyetop operasional. “Belum ada kepastian kapan kami kembali kerja,” kata Risyad.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel sudah mengimbau eFishery untuk tidak melakukan PHK. “PHK coba ditahan dulu, supaya tidak ada yang kedua. Apalagi fraud dilakukan manajemen, jangan pekerja yang dikorbankan,” kata dia.
Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan berkunjung ke kantor eFishery untuk meminta klarifikasi terkait permasalahan, termasuk dugaan fraud. “Mungkin minggu depan. Bergantung pada undangan,” ujar dia.
Namun ia menegaskan bahwa kasus yang menimpa eFishery terkait internal, bukan industri. Hal ini berbeda dengan Sritex.