[Foto] Antre Panjang demi Gas LPG 3 Kilogram

Pemerintah menetapkan gas elpiji tiga kilogram tidak bisa dibeli di pengecer. Dampaknya, sebagian masyarakat kesulitan mendapatkan barang subsidi ini. Harus antre saat membeli di pangkalan.

[Foto] Antre Panjang demi Gas LPG 3 Kilogram

Pemerintah menetapkan liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram tidak bisa dibeli di pengecer mulai 1 Februari 2025. Melalui kebijakan ini, masyarakat harus membeli barang subsidi tersebut ke pangkalan resmi Pertamina.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengusulkan solusi untuk mengubah status pengecer menjadi sub-pangkalan. Mekanisme ini bertujuan untuk membuat penyaluran elpiji bersubsidi lebih tetap sasaran.

Kebijakan ini berdampak buruk bagi sebagian masyarakat. Dalam beberapa hari terakhir, mereka kesulitan mencari gas 3 kg. Seperti halnya yang dirasakan oleh warga Cibodas, Kota Tangerang, Banten, pada Senin (3/2) yang terpaksa mengantre panjang untuk membeli gas LPG 3 kg di pangkalan Pertamina.

Antrean juga terjadi pangkalan Pertamina di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (4/2). Terlihat warga berbondong-bondong memadati pangkalan untuk mendapatkan gas LPG 3 kg. Bahkan, sempat terjadi antrean yang mengular hingga pinggir jalan karena banyaknya warga yang akan membeli gas melon ini.

Menanggapi situasi tersebut, pemerintah memutuskan warung dan pengecer dapat kembali berjualan gas LPG 3 kg per hari ini. Selain itu juga sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, nantinya para pengecer diwajibkan untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) sehingga dapat terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi.