Nasib Aiptu Kusno dan Aipda Roy usai Lakukan Pemerasan di Semarang, Sejoli Pacaran jadi Korban
Aiptu Kusno dan Aipda Roy dipatsus usai peras sejoli di Semarang Barat. Mereka akan menjalani sidang etik dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral video pasangan remaja yang mengaku diperas oknum polisi saat berduaan di mobil yang terparkir di Terang Bangsa, Barat, Jawa Tengah.
Korban berinisial MRW (18) dan MMX (17) dipaksa membayar Rp2,5 juta karena dituding melakukan tindak asusila pada Jumat (31/1/ 2025) lalu.
Kini, kedua oknum yang melakukan telah diamankan di ruang tahanan penempatan khusus (patsus).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan dua oknum bernama (46) dan (38) telah ditetapkan sebagai tersangka bersama warga sipil Suyatno (44).
Aiptu Kusno dan Aipda Roy ditahan bersama Aipda Robig, tersangka penembakan siswa SMK.
Mereka masih menunggu proses sidang etik yang masih dijadwalkan.
"Iya mereka ditahan dalam satu lingkungan penjara, (dipisah) karena selnya banyak."
"Sidang akan dilakukan secepatnya karena atensi pimpinan sehingga penyidik segera melakukan pemberkasan," ucapnya, Selasa (3/2/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Ia menambahkan, Suyatno, warga sipil yang terlibat ditahan di Mapolda Jateng.
Dua oknum polisi dan Suyatno bekerjasama memeras korban sebesar Rp2,5 juta.
"Mereka bertiga itu berteman. Dua polisi itu bertugas di Polsek Tembalang dan SPKT Polrestabes Semarang."
Baca juga:
"Satu pelaku lainnya adalah warga sipil, kerja di sektor swasta," terangnya.
Kasus berawal ketika ketiga tersangka melihat mobil terparkir di pinggir jalan dan di dalamnya ada sepasang kekasih.
"Mereka curiga lalu menegur. Harusnya cukup sampai di situ."