Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Akan Jalani Sidang Perdana 10 Februari, Keluarga Korban Boleh Hadir
Anggota TNI AL tersangka kasus penembakan bos rental mobil di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak akan menjalani sidang perdana pada Senin (10/2/2025)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tersangka kasus penembakan bos rental mobil di rest area Km 45 Tol -Merak akan menjalani sidang perdana pada Senin (10/2/2025) pekan depan.
Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel (Kum) Riswandono mengatakan keluarga korban boleh hadir dalam sidang beragenda pembacaan surat dakwaan tersebut.
Sidang rencananya digelar di Pengadilan Militer II-08 .
"Sangat boleh (keluarga hadir)," kata Riswandono saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (4/2/2025).
Oditurat Militer II-07 sebelumnya menyerahkan perkara penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol -Merak oleh oknum ke Pengadilan Militer II-08 pada Jumat (30/1/2025).
Pada saat konferensi pers pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari Puspomal ke pihaknya, Riswandono membeberkan pasal-pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka oknum TNI AL dalam perkara tersebut.
Baca juga:
Dia menjelaskan tersangka BA dikenakan pasal 340 KUHP tentang berencana dan 338 KUHP tentang juncto pasal 55 KUHP (secara bersama-sama).
Kemudian, untuk tersangka AA dikenakan pasal 340 KUHP tentang berencana dan 338 KUHP tentang juncto pasal 55 KUHP (secara bersama-sama).
"Dan, (kata) Dan itu berarti ketiga-tiganya itu disangkakan juga dengan pasal 480 penadahan secara bersama-sama," ucap Riswandono di Mako Puspomal Kelapa Gading, Jakarta pada Rabu (15/1/2025).
Baca juga:
"Terus terkait dengan pidana tambahan nanti akan dilihat kualitas dari perbuatan di antara tiga ini. Karena dari tiga ini kan ada satu orang yang tidak terkait dengan pasal berencana atau biasa. Jadi tersangka atas nama R itu kena pasal 480 terkait penadahan," lanjutnya.
Ia juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Pengadilan Militer, agar persidangan dapat digelar secepatnya dan transparan.
"Jadi nanti persidangan bersifat terbuka. Peradilan militer sama dengan peradilan umum atau peradilan lainnya. Bersifat terbuka. Tidak tertutup," kata Riswandono.
"Tertutup untuk perkara kesusilaan Jadi di peradilan umum juga. Kalau kesusilaan tertutup. Tidak ditutup-tutupi. Silahkan nanti diikuti," lanjutnya.
Mobil Jadi Barang Bukti
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksda TNI Samista telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tiga tersangka oknum ke Oditurat Militer II-07 .