Ipuk-Mujiono Sah Pimpin Banyuwangi Setelah MK Tolak Gugatan Ali-Ali
Ipuk-Mujiono Sah Pimpin Banyuwangi Setelah MK Tolak Gugatan Ali-Ali. ????Kemenangan pasangan Ipuk Fiestiandani-Mujiono dalam Pilkada Banyuwangi 2024 resmi dikukuhkan Mahkamah Konstitusi (MK). -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Jakarta (beritajatim.com) — Kemenangan pasangan Ipuk Fiestiandani-Mujiono dalam Pilkada Banyuwangi 2024 resmi dikukuhkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan perselisihan hasil pilkada yang diajukan rivalnya, Ali Makki-Ali Ruchi, ditolak karena selisih suara mencapai 4,21%, jauh melampaui ambang batas hukum 0,5% .
Dasar Penolakan Gugatan oleh MK
1. Selisih Suara Telah Lampaui Batas Legal
MK menegaskan selisih suara antara Ipuk-Mujiono (404.366 suara)
dan Ali Makki-Ali Ruchi (371.688 suara) mencapai 32.678 suara
atau 4,21%.
Angka ini jauh di atas ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang hanya memperbolehkan gugatan jika selisih ≤0,5% (3.880 suara) .
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan, “Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih suara melebihi ambang batas yang diatur undang-undang”.
2. Tidak Ada Bukti Pelanggaran Serius
MK menyatakan tidak ditemukan pelanggaran Terstruktur,
Sistematis, dan Masif (TSM) yang memengaruhi hasil pilkada.
Tuduhan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan paslon
dan penyalahgunaan program pemerintah oleh Ipuk-Mujiono
dianggap tidak terbukti secara hukum .
KPU Banyuwangi juga telah melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengganti petugas KPPS sesuai rekomendasi Bawaslu, sehingga proses dinilai sudah memenuhi standar .
Kronologi Gugatan dan Respons Pihak
Terkait
Tuduhan TSM oleh Ali-Ali
Pasangan calon nomor urut 2 mengklaim Ipuk-Mujiono sebagai
petahana melakukan TSM dengan mengganti pejabat strategis dan
menggunakan program pemerintah untuk keuntungan kampanye.
Mereka juga menuding Bawaslu Banyuwangi tidak netral setelah muncul surat pernyataan kontroversial: “01 harus menang, ini perintah dari atas”.
Bantahan Tim Hukum Ipuk-Mujiono
Kuasa hukum Ipuk, Yusuf Febri, menyebut gugatan Ali-Ali “tidak
memiliki dasar hukum sejak awal”. Ia menegaskan MK konsisten
dengan aturan ambang batas 0,5%, sehingga penolakan gugatan
sudah diprediksi .
Dampak Putusan MK
1. Pelantikan Ipuk-Mujiono Segera Dilaksanakan
Dengan putusan ini, Ipuk-Mujiono resmi menjadi pemenang dan
akan dilantik oleh Kementerian Dalam Negeri pada 20 Februari
2025, bersamaan dengan kepala daerah lain yang tidak
tersengketa .
2. Pemulihan Stabilitas Politik
Putusan ini diharapkan mengakhiri ketegangan politik di
Banyuwangi. Ipuk sebelumnya telah mengajak masyarakat bersatu
pasca-pilkada, menyatakan “Tidak ada lagi kubu 01 atau 02.
Saatnya membangun Banyuwangi bersama” .
Analisis Quick Count dan Kredibilitas
Hasil
Kemenangan Ipuk-Mujiono sejalan dengan hasil quick count LSI
Denny JA yang mencatat keunggulan 52,4% Vs 47,6% (selisih
4,8%).
LSI memiliki rekam jejak akurat dengan margin error hanya 0,2% dibanding hasil resmi KPU, seperti pada Pilpres 2019 dan 2024 .
Fokus Ipuk-Mujiono Pasca-Kemenangan
Ipuk menegaskan prioritasnya adalah:
1. Penguatan ekonomi lokal melalui UMKM dan pariwisata.
2. Peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan.
3. Transparansi anggaran daerah untuk pembangunan infrastruktur
.