Polda Metro Jaya Turunkan Satgas Gakkum Awasi Distribusi Elpiji 3 Kilogram

Polda Metro Jaya menurunkan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas bersubsidi dalam rangka mengawasi distribusi elpiji

Polda Metro Jaya Turunkan Satgas Gakkum Awasi Distribusi Elpiji 3 Kilogram

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - menurunkan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas bersubsidi melalui Subdit Tipidter Ditreskrimsus dalam rangka mengawasi distribusi .

Hal tersebut seiring pemerintah menerapkan aturan baru distribusi dengan melarang penjualan secara eceran.

Kabid Humas menuturkan hal itu sebagai tindak lanjut banyaknya laporan terhadap kelangkaan elpiji subsidi 3 kilogram.

Pihaknya ikut mengawasi distribusi .

“(Kami) melakukan koordinasi dengan dan stakehokder terkait untuk memastikan ketersediaan Stok LPG Bersubsidi di wilayah hukum ,” ucap Ade dalam keterangan, Senin (3/2/2025).

Selain itu, pihaknya melakukan pengamanan distribusi LPG Bersubsidi, agar tepat sasaran dan distribusi tidak terganggu.

Baca juga:

”Penegakan hukum secara tegas, profesional dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan serta penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah hukum ,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan terkait aturan baru pembelian gas .

Melalui aturan itu, para pengecer dilarang untuk menjual gas elpiji 3 kilogram karena pembelian hanya bisa dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.

Baca juga:

Bahlil mengatakan aturan pembelian gas ini sedang dibahas dan diawasi agar nantinya tidak menyebabkan antrean panjang pembelian.

Menurut dia, kini pihaknya sedang berusaha untuk mengubah status para pengecer ini menjadi pangkalan langsung gas .

"Lagi dibahas dan diawasi agar tidak terjadi antrean yang panjang. Jadi begini bos, kan banyak pengecer, jadi pengecer-pengecer ini kemudian ada aturan baru harus di pangkalan,” kata Bahlil.

"Nah, sekarang kita sedang berusaha pengecer ini jadi pangkalan langsung," sambungnya.

Dari aturan baru ini, para pengecer bisa mengajukan perubahan statusnya dari pengecer menjadi pangkalan gas .

Pun pemerintah nantinya memberi izin atas perubahan status tersebut.

"Ini kan cuma status dari pengecer ke pangkalan, izin dikasih, justru kalau dia enggak mau, saya justru ada pertanyaan, ada apa," ungkapnya.