DPR Serahkan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Kepada Pemerintah

Dalam rapat, DPR dan pemerintah hampir menyepakati tanggal pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025. Meski demikian, penetapan urung dilakukan karena permintaan Mendagri Tito.

DPR Serahkan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Kepada Pemerintah

Dewan Perwakilan Rakyat () memutuskan jadwal pelantikan kepala daerah akan ditetapkan oleh pemerintah. Nantinya, pemerintah lewat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan menyampaikan tanggal pelantikan.

"Putusan resminya akan disampaikan pemerintah melalui Mendagri," Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda yang memimpin rapat bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/1), 

Dalam rapat, DPR dan pemerintah hampir menyepakati tanggal pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025. Meski demikian, tanggal tersebut tak dimasukkan dalam hasil kesimpulan rapat karena permintaan Mendagri Tito.

"Walaupun kami sudah menyatakan 20 Februari, tetapi kami tidak tahu (jika) terjadi force majeure (situasi kahar)," kata Tito. 

Dalam rapat, Tito mengatakan bahwa pemerintah memundurkan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 menjadi 20 Februari 2025. Hal itu karena Mahkamah Konstitusi mempercepat putusan dismissal sengketa Pilkada.

Putusan dismissal adalah putusan yang dibacakan atas penyaringan MK apakah suatu perkara dapat dilanjutkan atau tidak berdasarkan penelitian atas bukti permulaan.

Tito mengatakan, tanggal tersebut merupakan usulannya dan disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Pertimbangganya adalah proses di MK, DPRD, KPUD, hingga pemerintah pusat. 

"Dari situ, kami mengincar kira-kira tanggal 18, 19, 20 (Februari). Saya melapor kepada Pak Presiden dan Pak Presiden memilih tanggal 20, hari Kamis," kata Tito.

Tito mengatakan, nantinya kepala daerah akan dilantik di Jakarta sebagai ibu kota negara. Sedangkan pelantikan akan dilakukan secara serentak. 

"Serempak oleh Bapak Presiden untuk para gubernur, bupati, wali kota yang non-sengketa 296 ditambah dengan yang dismissal itu digabung, hanya satu kali," kata Tito.

Sebelumnya MK mengumumkan akan membacakan putusan dismissal sengketa pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula akan dibacakan pada tanggal 11-13 Februari 2025.

Tito mengatakan, dinamika itulah yang menjadi dasar perubahan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih 2024. Dari perubahan ini, terdapat pelambatan jadwal pelantikan kepala daerah non-sengketa dari yang semula disepakati 6 Februari menjadi 20 Februari. Namun sebaliknya, untuk yang dismissal, mengalami percepatan.