Kemenkum apresiasi BYD tempuh jalur hukum selesaikan sengketa "Denza"
Kementerian Hukum (Kemenkum) mengapresiasi langkah produsen otomotif asal China, Build Your Dream (BYD) yang menempuh ...
"Sengketa ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan merek-nya sesegera mungkin sesuai dengan kategori usaha masing-masing,"
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengapresiasi langkah produsen otomotif asal China, Build Your Dream (BYD) yang menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa merek Denza dengan PT Worcas Nusantara Abadi (WNA).
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Hermansyah Siregar mengatakan langkah tersebut menunjukkan penghormatan terhadap sistem hukum di Indonesia dan upaya menjaga keadilan bagi semua pihak.
"Sengketa ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan merek-nya sesegera mungkin sesuai dengan kategori usaha masing-masing," kata Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain itu, kata dia, DJKI juga terus berupaya memperkuat sistem pemeriksaan merek agar dapat meminimalkan potensi sengketa serupa di masa depan.
Sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung industri nasional, DJKI mendorong semua pihak yang terlibat dalam sengketa untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
Dengan demikian, Hermansyah berharap putusan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya adil, tetapi juga mampu menjaga keberlanjutan industri otomotif dan sektor usaha lainnya di Tanah Air.
Ia menegaskan bahwa DJKI akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkomitmen untuk menyediakan layanan yang transparan serta akuntabel bagi para pemangku kepentingan.
"Kami percaya, perlindungan kekayaan intelektual yang kuat adalah pondasi utama untuk mendorong inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap dia.
Sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas pengelolaan merek dagang, DJKI menekankan pentingnya mendaftarkan merek dengan itikad baik.
Prinsip utama perlindungan merek di Indonesia, sambung dia, didasarkan pada prinsip first to file (pertama kali mengajukan pendaftaran) dan prinsip teritorial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kedua prinsip itu dapat dikecualikan apabila terdapat unsur itikad tidak baik atau merek tersebut merupakan merek terkenal.
Namun untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihak yang berkepentingan perlu mengajukan keberatan selama periode pengumuman bagi sebuah merek yang masih dalam tahap permohonan. Apabila tidak ada keberatan yang diajukan, prinsip first to file umumnya menjadi prioritas.
Adapun sengketa hukum antara BYD Indonesia dengan PT WNA terkait merek Denza sedang menjadi sorotan publik.
PT WNA, yang dikenal sebagai perusahaan makanan dan minuman khas Indonesia, mendaftarkan merek Denza pada 3 Juli 2023 ke DJKI dengan nomor registrasi IDM001176306 pada kelas 12 (di antaranya untuk jenis barang kendaraan; alat untuk bergerak di darat, udara, atau air). Merek tersebut memperoleh pelindungan hingga 3 Juli 2033.
Kendati demikian, pendaftaran merek Denza oleh BYD di Indonesia baru dilakukan pada 8 Agustus 2024, dengan kode kelas yang sama. Merek itu masih dalam proses pemeriksaan di DJKI.
Dalam kasus tersebut, BYD menuntut pembatalan pendaftaran merek Denza atas nama PT WNA dengan alasan adanya itikad tidak baik, serta klaim bahwa merek itu merupakan merek terkenal yang sudah digunakan secara global.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025