3 Temuan Ombudsman Soal Pagar Laut Tangerang: Maladministrasi, Upaya Kuasai Laut, Kerugian Rp 24 M

Pagar laut di perairan Tangerang membentang sepanjang 30,16 Kilometer (Km). Konstruksi tersebut tak berizin dan dilakukan penyegelan.

3 Temuan Ombudsman Soal Pagar Laut Tangerang: Maladministrasi, Upaya Kuasai Laut, Kerugian Rp 24 M

TRIBUNNEWS.COM - Ombudsman RI Perwakilan Banten merilis temuan dari penelusuran kasus keberadaan ilegal di perairan , Banten.

Seperti diketahui, di perairan membentang sepanjang 30,16 Kilometer (Km).

Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyatakan konstruksi dari bambu itu tidak berizin dan dilakukan penyegelan.

Baca juga:

Adapun merupakan lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, dan badan hukum milik negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu dengan  sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Dengan kata lain, bertugas menangani kasus-kasus dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Setidak ada tiga temuan atas adanya di ini, seperti dirangkum Tribunnews.com berikut ini:

Maladministrasi

Kepala Perwakilan RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyatakan terdapat maladministrasi dalam kasus di perairan , Banten.

Maladministrasinya berupa pengabaian kewajiban hukum Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan masyarakat soal permasalahan di .

"Kami menyatakan memang ada maladministrasi," tegas Kepala Perwakilan RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Fadli menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat mengenai keberadaan laut di Kecamatan Kronjo pada 28 November 2024 dan 2 Desember 2024 lalu.

Sejatinya, pihaknya sudah terlebih dahulu mendapat informasi dari DKP Banten terkait adanya di kawasan tersebut, yang sudah dihentikan juga oleh DKP Banten.

“Namun, tanggal 28 November ini kami menemukan, mendapatkan informasi ternyata masih ada (pagar laut)," kata Fadli.

Sehingga pada 5 Desember 2024, ia melakukan kunjungan lapangan dan melakukan pengecekan atas keberadaan tersebut.