Oknum anggota terlibat kasus hukum, Kapolres Pamekasan siap tindak tegas

Kapolres Pamekasan, Jawa Timur AKBP Hendra Eko Triyulianto menyatakan akan menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum."Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, pasti kami tindak tegas, sesuai ...

Oknum anggota terlibat kasus hukum, Kapolres Pamekasan siap tindak tegas

Pamekasan (ANTARA) - Kapolres Pamekasan, Jawa Timur AKBP Hendra Eko Triyulianto menyatakan akan menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

"Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, pasti kami tindak tegas, sesuai dengan ketentuan yang berlaki," katanya, Senin, menanggapi adanya oknum anggota institusi itu berinisial SU yang ditangkap Polres Sumenep, karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan beberapa hari lalu.

Ia menjelaskan, jerat hukum yang berlaku bagi aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran hukum lebih berat.

Sebab, selain melalui jalur hukum sebagaimana biasanya, juga melalui proses internal institusi, yakni melalui sidang yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polisi

"Ini sesuai dengan perintah Kapolri agar anggota polisi yang melanggar kode etik profesi Polri dan pelanggaran lain yang diatur dalam undang-undang agar ditindak dengan tegas," tambah kapolres.

Sebelumnya, oknum anggota Polres Pamekasan berinisial SU ditangkap tim Reskrim Polres Sumenep karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan korban warga asal Kabupaten Sumenep.

Oknum polisi berpangkat Bripka dan bertugas di Satuan Samapta Polres Pamekasan itu dilaporkan oleh korban berinisial OA (27) warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat sebagai tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 14 Januari 2025.

Kasus ini bermula pada Minggu (12/1) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelapor yang beralamat di Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep.

Kala itu, sekitar pukul 19.30 WIB tersangka berangkat dari Pamekasan bersama dengan temannya mengendarai mobil pribadi dan turun di Pertigaan Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Sumenep sekitar pukul 20.30 WIB.

Selanjutnya ia naik bus dan turun di pertigaan Terminal Arya Wiraraja, Sumenep, berjalan kaki menuju rumah teman karibnya yang menjadi korban itu.

Sesampainya di depan rumah korban, tersangka mengetok pintu pagar lalu keluar korban menemui tersangka hingga kemudian tersangka dipersilahkan masuk lalu berbincang- bincang.

Di tengah perbincangan berlangsung, tersangka SU meminta kepada korban agar berkenan memberikan pinjaman sepeda motor miliknya dengan alasan untuk menemui seseorang yang juga teman tersangka.

Akan tetapi sepeda motor milik korban yang dipinjam kepada oleh tersangka itu dibawa ke Pamekasan dan digadaikan kepada orang lain sebesar Rp2,2 juta.

Selain menangkap tersangka, Polres Sumenep juga menyita barang bukti berupa surat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman di atas empat tahun penjara.

Menurut Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiharto, oknum anggota Polres Pamekasan berinisial SU itu sebelumnya merupakan anggota Polres Sumenep dan pindah tugas dinas ke Polres Pamekasan pada 2010.

Ia juga pernah menjabat sebagai Banit Samapta Polsek Waru dan mengalami beberapa kali pindah satuan fungsi lain di Mapolres Pamekasan.

"Dalam catatan Propam Polres Pamekasan, SU ini pernah 3 kali menjalani sidang disiplin karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, dan sudah menjalani sanksi dari kedinasan Polri," katanya.

Saat ini, sambung Sugiharto, SU sedang proses penyelidikan pelanggaran disiplin disersi yaitu tidak masuk dinas sejak bulan Oktober 2024 hingga kejadian penangkapan oleh Polres Sumenep, karena kasus dugaan penggelapan dan penipuan tersebut.

"Dan penangkapan oleh Polres Sumenep ke SU ini sebenarnya atas bantuan Polres Pamekasan. Propam Polres Pamekasan mencari SU yang tidak pernah masuk dinas, dan diserahkan kepada penyidik Polres Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.

Terkait adanya pelanggaran disersi SU, Polres Pamekasan akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tindakan selanjutnya.

"Sesuai atensi pimpinan yaitu Bapak Kapolri, kami akan menindak tegas anggota tersebut, dengan sidang kode etik, sanksi jelas akan kita berikan sesuai dengan apa yang dia perbuat, kalau memang harus di PTDH apa boleh buat, anggota saya masih banyak, lebih baik hilang 1 dari pada mengotori institusi," kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto.