Pejabat Saling Lempar Soal Pagar Laut Pesisir Tangerang, Pakar: Cari Penanggung Jawabnya

Pakar hukum agraria meminta pihak terkait mencari siapa penanggung jawab dan yang memberikan kontrol atas pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang.

Pejabat Saling Lempar Soal Pagar Laut Pesisir Tangerang, Pakar: Cari Penanggung Jawabnya

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila) mengatakan, harus ada upaya serius untuk memperjelas kedudukan hukum pada penanggungjawab pembangunan .

“Tanpa kedudukan hukum yang jelas tidak mungkin kita bisa mengetahui secara jelas posisi salahnya di mana,” kata Franciscus menanggapi ironi penanganan SHGB di perairan Tangerang, Banten.

Dia meminta pihak terkait mencari siapa penanggung jawab dan yang memberikan kontrol atas pemasangan karena posisi kontraktor hanya hubungan kerja.

Selain itu, dia meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus segera menyelaikan terkait masalah dokumen kepemilikan tanah sekitar pantai Tangerang tersebut.

“Kepemilikan tanah yang hilang akibat abrasi pantai harus ditunjukkan dan dilaporkan pada BPN,” terangnya.

Sebagai informasi, kedudukan hukum yang jelas harus segera dijelaskan kepada pihak terkait dan masyarakat perihal di Kabupaten Tangerang. 

Kerumitan ini juga dapat dilihat sulitnya mengurai permasalahan apalagi sejumlah bidang tanah secara resmi sudah memiliki HGB.

Baca juga:

Pakar hukum agraria dan pertanahan Unila ini mengajak masyarakat terdampak agarm elaporkan ke pihak terkait dengan membawa alat bukti kepemilikan dalam satu tahun ke depan.

“Jadi maksimal satu tahun, paling tidak 2026 jika tidak maka dianggap tanah musnah,” tandasnya.

Sebanyak 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area , di perairan Tangerang telah dicabut atau dibatalkan. 

Sementara, total jumlah SHGB di kawasan pagar laut Tangerang adalah 263 bidang dan SHM berjumlah 17 bidang. 

Baca juga:

Artinya, masih ada ratusan sertifikat-sertifikat yang belum dipastikan nasibnya. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengatakan, sisa sertifikat lain masih dalam proses untuk ditindaklanjuti.