KLH revitalisasi Situ Lido dan pastikan pengelolaan berkelanjutan
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan segera melakukan revitalisasi Situ Lido di Jawa ...
Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan segera melakukan revitalisasi Situ Lido di Jawa Barat dan memastikan pengelolaannya sesuai dengan prinsip berkelanjutan untuk menjaga fungsi ekologis wilayah tersebut.
"Kami akan melakukan kajian mendalam bersama tim ahli untuk memastikan revitalisasi ini berjalan optimal. Kementerian Lingkungan Hidup juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk merestorasi Situ Lido, memastikan pengelolaannya kembali sesuai dengan prinsip keberlanjutan," ujar Menteri LH Hanif dalam pernyataan di Jakarta, Minggu.
Baca juga:
Hal itu disampaikan usai meninjau Situ Lido di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/2) sebagai tindak lanjut atas aduan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Cigombong mengeluhkan adanya penyusutan lahan di Situ Lido yang diduga disebabkan pembangunan infrastruktur di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido.
Dari peninjauan tersebut, Hanif menyoroti perlunya solusi berbasis lingkungan yang berkelanjutan, pemanfaatan sumber daya alam harus selaras dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.
Dia menyampaikan komitmen pemerintah untuk melakukan revitalisasi seluruh sumber air, badan air, serta situ dan danau di Indonesia agar kembali menjalankan fungsinya sebagai sumber resapan air.
Situ Lido termasuk salah satu sumber air vital dalam ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung-Cisadane yang bermuara ke Jakarta.
Menurut Hanif, revitalisasi menyeluruh, termasuk perbaikan lanskap, pengembalian fungsi waduk, serta penambahan tandon dan reservoir berguna untuk menjaga keseimbangan ekosistem perairan.
Awalnya, luas Danau Lido mencapai 35 hektare, namun saat ini menyusut menjadi sekitar 17 hektare akibat sedimentasi dan alih fungsi lahan. Pemerintah bertekad mengembalikan setidaknya 10 hektare area tersebut menjadi badan air guna meningkatkan daya tampung dan fungsi ekologis danau.
Baca juga:
Baca juga:
Sebagai bagian dari pengawasan lingkungan, pemerintah akan menerapkan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan, termasuk sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan yang berdiri di atas badan air.
"Jika ada bangunan yang berada di badan danau, harus dibongkar. Ini bukan sekadar aturan, tetapi langkah nyata untuk memastikan kelestarian lingkungan," kata Menteri Hanif.
Pemerintah juga menetapkan tata waktu yang harus disepakati oleh seluruh pihak terkait, dan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor serta Balai Wilayah Sungai (BWS), guna memastikan implementasi revitalisasi berjalan sesuai rencana.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025