Menteri PU Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang Pemangkasan Anggaran Infrastruktur

Kementerian PU berupaya meminta dispensasi pemotongan anggaran infrastruktur yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo, guna mendukung swasembada pangan melalui pengadaan irigasi dan jalan daerah.

Menteri PU Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang Pemangkasan Anggaran Infrastruktur

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan meminta dispensasi pemangkasan anggaran kementerian/lembaga yang tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Hal ini karena adanya kebutuhan untuk mendukung penunjang swasembada pangan, terutama untuk pengadaan irigasi dan jalan daerah.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, Kementerian Keuangan meminta pemotongan anggaran Kementerian PU menjadi Rp 81,38 triliun dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) awal senilai Rp 110,9 triliun.

"Irigasi dan jalan daerah itu satu paket. Satu paket itu nanti kami akan ajukan dulu. InsyaAllah tidak ada perubahan atas program-program kami di 2025," kata Dody di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (3/2).

Meski begitu, Dody menyampaikan bahwa anggaran Kementerian PU saat ini telah mengalami penyesuaian menjadi Rp 81, 38 triliun imbas kebijakan efisiensi. "Sampai detik ini iya (Rp 81 triliun). Besok belum tentu," ujar Dody.

Dody mengatakan, dirinya bakal menempuh langkah serupa yang dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Otorita IKN tengah berupaya untuk mempertahankan anggaran IKN tahun ini senilai Rp 14,4 triliun.

Besaran tersebut merupakan kalkulasi pagu awal Rp 6,39 triliun plus pengajuan tambahan Rp 8,1 triliun untuk pembangunan kantor legislatif dan yudikatif di bandar baru tahun pertama.

Keputusan ini merupakan hasil dari rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto bersama Dody, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Kepala OIKN Basuki Hadimuljono di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (3/2).

"Seperti halnya di IKN, mana-mana yang harus kami ajukan ulang, maka kami ajukan ulang," kata Dody.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat yang memerintahkan kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja.

Surat tersebut bernomor S-37/MK.02/2025 dan dirilis di Jakarta pada Selasa (28/1). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Melalui Inpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto menargetkan efisiensi anggaran kementerian/lembaga hingga Rp 256,1 triliun.