Pemkab Probolinggo dan PA Kraksaan cegah perkawinan anak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dan Pengadilan Agama (PA) Kraksaan menandatangani perjanjian kerja sama untuk mencegah perkawinan anak serta pemenuhan hak perempuan dan anak setelah perceraian di ruang Media Center ...
Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dan Pengadilan Agama (PA) Kraksaan menandatangani perjanjian kerja sama untuk mencegah perkawinan anak serta pemenuhan hak perempuan dan anak setelah perceraian di ruang Media Center Pengadilan Agama Kraksaan, Senin.Penandatanganan perjanjian kerja sama itu dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Kraksaan Zainal Arifin dan Kepala DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin didampingi oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Rigustina."Kami berharap kerja sama itu dapat memberikan dampak positif dalam menekan angka perkawinan anak dan menjamin hak-hak perempuan serta anak setelah perceraian," kata Ketua PA Kraksaan Zainal Arifin di Probolinggo.Dengan perjanjian itu, kedua pihak berkomitmen untuk bekerja sama dalam mengatasi permasalahan sosial yang berkaitan dengan perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Probolinggo."Kami berharap melalui perjanjian kerja sama itu dapat menurunkan angka perkawinan anak dan memberikan perlindungan lebih kepada perempuan dan anak setelah perceraian," tuturnya.Sementara Kepala DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin mengatakan perkawinan anak masih menjadi permasalahan serius di masyarakat dan dampak negatifnya tidak hanya dirasakan oleh anak yang menikah pada usia dini, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas kehidupan keluarga dan generasi mendatang."Pencegahan perkawinan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab individu atau keluarga, tetapi juga memerlukan kerja sama lintas sektor, termasuk pemerintah, lembaga peradilan dan masyarakat luas," katanya.Menurutnya, kerja sama itu diharapkan dapat memperkuat mekanisme perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan serta anak setelah perceraian, sehingga mereka tetap mendapatkan akses terhadap hak yang seharusnya mereka terima.Hudan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengadilan Agama Kraksaan yang telah berkomitmen untuk bersama-sama menjalankan program ini. Dengan sinergi yang kuat dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi perempuan dan anak di Kabupaten Probolinggo."Semoga kerja sama itu membawa manfaat yang besar bagi masyarakat dan menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, adil dan sejahtera bagi perempuan dan anak," ujarnya.