Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penipuan Program MBG di Pasuruan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penipuan Program MBG di Pasuruan. ????Polisi menetapkan empat tersangka kasus penipuan program Makan Siang Gratis (MBG) yang menipu 17 UMKM di Pasuruan dengan modus iming-iming keuntungan besar. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Pasuruan (beritajatim.com) – Polisi akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan program Makan Siang Gratis (MBG) yang merugikan belasan UMKM di Pasuruan. Para tersangka menggunakan modus iming-iming keuntungan besar untuk menarik korban.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan bahwa keempat tersangka masing-masing berinisial MH, AI, dan MB, yang merupakan warga Pasuruan. Sementara itu, satu tersangka lainnya, HP, adalah warga Kemayoran, DKI Jakarta, yang disebut sebagai otak di balik aksi ini.
“Kami mengamankan empat orang tersangka dengan dugaan tindak pidana penipuan dengan dijanjikan kerjasama dalam program MBG terhadap beberapa pengusaha katering di Desa Jeruk, Kecamatan Kraton. Pelaku HP ini merupakan warga dari Kemayoran yang juga merupakan Ketua Yayasan Halal Berkah,” jelas Davis, Senin (3/2/2025).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Choirul Mustofa, menambahkan bahwa HP mengajak tiga tersangka lainnya dengan janji keuntungan hingga Rp 82 juta yang diklaim berasal dari Badan Gizi Nasional (BGN). Tak hanya itu, HP juga berjanji akan memperlancar proses tender program MBG.
“Pelaku mengaku juga mempunyai MoU dengan Astra yang akan mensuplai sekitar 1.000 unit truk yang nantinya akan memperlancar proses dari makan siang gratis. Namun nyatanya tidak ada dan berhasil menipu sebanyak 17 UMKM yang ada di Pasuruan,” ungkap Choirul.
Sebanyak 17 UMKM yang tertipu rata-rata telah menyetorkan uang mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1,7 juta. Kini, keempat pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sebelum diamankan, keempat pelaku sempat menggelar sosialisasi program MBG di aula apung Lesehan Sumber Gedang, Desa Jeruk, Kecamatan Kraton. Proses penangkapan dilakukan oleh Pasi Intel Kodim Pasuruan sebelum para tersangka diserahkan ke Polres Pasuruan Kota. [ada/beq]