Pengamat Nilai Pengesahan RUU Bakal Perkuat Kinerja Kementerian BUMN

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pengamat Nilai Pengesahan RUU Bakal Perkuat Kinerja Kementerian BUMN

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (4/2). Salah satu poin yang dibahas dalam revisi adalah ketentuan ihwal kedudukan dan wewenang Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Associate Director BUMN Research Group Lembaga Management Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menyampaikan pengesahan revisi UU BUMN tak hanya penting lantaran memuat ketentuan soal Danantara. Ia menyebut hal lain yang tak kalah penting bahwa RUU tersebut juga mengatur perpindahan atribusi kepemilikan negara atas BUMN.

Menurut Toto, dengan pengesahan RUU BUMN, atribusi kepemilikan yang sebelumnya milik Kementerian Keuangan atau Kemenkeu selanjutnya akan dipindahkan ke Kementerian BUMN dan BPI Danantara. "Substansi perubahan lainnya dalam RUU ini adalah pengaturan tentang anak perusahaan BUMN yang sebelumnya tidak ada di UU sebelumnya," kata Toto kepada Katadata.co.id, Senin (3/2).

Menurut Toto, sejumlah ketentuan dalam revisi akan memberi kedudukan yang jelas dan kuat kepada sejumlah anak usaha BUMN yang banyak dimiliki oleh korporasi jumbo. Selain itu ia menyambut positif adanya penerapan business judgement rule dalam pengelolaan BUMN.

Berkaitan dengan business judgement rule ini, draft RUU memberi perlindungan kepada seluruh organ yang terlibat untuk menanggung ganti rugi kerugian apabila terjadi kegagalan dalam investasi sebagaimana termuat dalam Pasal 3Z.  

Modal Danantara

Lebih jauh Toto mengatakan ketentuan lain dalam RUU BUMN yang cukup penting berkaitan dengan pemberian modal kepada Danantara sebesar Rp 1.000 triliun. Merujuk Pasal 3F dijelaskan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto akan memberikan modal kepada Danantara yang bersumber dari penyertaan modal negara dan sumber lainnya. 

Sesuai pembahasan dengan DPR, jumlah modal yang bisa dialokasikan adalah Rp 1.000 triliun yang dihitung berdasarkan modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang sebesar Rp 1.135 triliun. Toto menjelaskan jika mengacu pada 7 BUMN yang akan diserahterimakan di tahap awal valuasinya sudah mendekati US$ 600 billion, setara Rp 9.868,8 triliun seperti Pertamina, PLN, Telkom, Himpunan Bank Negara, hingga Mind ID.

Ia menegaskan dalam RUU ini peran Danantara akan punya strategis, bukan saja sebagai pengelola BUMN tapi juga pengelola investasi. "Jadi nanti akan ada dua holding dibawah Danantara. yaitu holding BUMN operasional dan Holding BUMN investasi," ujar Toto. 

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Eko Hendro Purnomo sebelumnya mengatakan terdapat 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU tersebut. Beberapa di antaranya adalah terkait penyelesaian dan perluasan definisi BUMN, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN, pengaturan BP Danantara, pengaturan business judgement rule, pengelolaan aset BUMN, pengaturan sumber daya manusia, pembentukan anak perusahaan, aksi korporasi, privatisasi BUMN, pengawasan internal dan pengaturan kewajiban BUMN.

Dalam draft RUU yang dibahas Panja tersebut, nomenklatur Danantara tertulis dalam draf RUU BUMN sebagaimana tertuang dalam Pasal 1. Merujuk salinan draft RUU BUMN per pertengahan Januari yang diterima Katadata.co.id, ketentuan lebih rinci mengenai pengelolaan Danantara Badan Pengelola Investasi diatur dalam BAB 1C pasal 3 D sampai dengan 3 Z.