Duel Carok Berujung Maut di Lumajang, Satu Nyawa Melayang

Duel Carok Berujung Maut di Lumajang, Satu Nyawa Melayang. ????Insiden duel carok di Lumajang menewaskan Ryo Robiansyah. Pelaku dijerat Pasal 338 dan 351 KUHP. Simak fakta lengkapnya di sini -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Duel Carok Berujung Maut di Lumajang, Satu Nyawa Melayang

Lumajang (beritajatim.com) – Insiden tragis terjadi di Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Minggu (2/2/2025) dini hari. Seorang pria bernama Ryo Robiansyah (30) tewas setelah terlibat duel menggunakan celurit atau carok di depan SPBU setempat.

Korban, yang saat itu sedang menjaga lapak gorengan milik istrinya, menjadi korban keganasan pelaku, Nurul Arifin (25).

Menurut Kapolsek Klakah AKP Rudi Isyanto, kejadian ini bermula dari perselisihan antara korban dan adik pelaku yang diduga sedang mabuk. “Awalnya, korban dan adik pelaku dalam keadaan mabuk, mereka cekcok hingga terjadi penganiayaan. Adik pelaku lalu menelepon kakaknya, dan tak lama berselang, Nurul Arifin datang ke lokasi,” ujar AKP Rudi Isyanto, Senin (3/2/2025).

Setibanya di lokasi, Nurul langsung menghampiri Ryo dengan membawa celurit. “Pelaku datang dan bertanya siapa yang menganiaya adiknya. Korban mengakuinya, lalu keduanya terlibat duel carok hingga korban mengalami luka fatal,” tambah AKP Rudi.

Korban mengalami luka serius di bagian pinggang dan dilarikan ke RSUD Haryoto Lumajang, namun nyawanya tidak tertolong.

Polisi berhasil mengamankan Nurul Arifin di kediamannya di Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso. Dua bilah celurit disita sebagai barang bukti. Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Tersangka dikenakan Pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tradisi carok yang masih kerap terjadi di Jawa Timur. Masyarakat diimbau untuk menghindari penyelesaian masalah dengan kekerasan dan memilih jalur hukum yang lebih aman. [vid/suf]