TikTok Ltd Kalah di PN Jakarta Pusat, Gugat Merek Pakaian Warga Bandung

Perusahaan media sosial, TikTok Ltd, kalah dalam sengketa merek dagang melawan warga pengusaha pakaian asal Bandung, Fenfiana Saputra.

TikTok Ltd Kalah di PN Jakarta Pusat, Gugat Merek Pakaian Warga Bandung

Perusahaan media sosial, TikTok Ltd, kalah dalam sengketa merek dagang melawan warga pengusaha pakaian asal Bandung, Fenfiana Saputra. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan yang diajukan TikTok Ltd, yang berupaya menghapus merek "Tik Tok" milik Fenfiana yang telah lebih dulu terdaftar untuk produk pakaian.

Berdasarkan putusan Nomor 79/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst, majelis hakim menyatakan Fenfiana tetap memiliki hak atas merek “Tik Tok”, yang telah terdaftar sejak 19 Februari 2009 dalam kelas 25 untuk produk pakaian bayi, anak-anak, dan dewasa.

Berdasarkan dokumen putusan, kasus bermula ketika TikTok menggugat Fenfiana dengan klaim bahwa merek “TikTok” miliknya tidak digunakan dalam perdagangan selama lebih dari lima tahun berturut-turut.

TikTok Ltd berusaha menghapus merek Fenfiana agar mereka dapat menggunakan nama TikTok untuk berbagai kategori produk, termasuk pakaian. Mereka beralasan merek “TikTok” yang telah terdaftar atas nama Fenfiana menghambat pendaftaran mereka di Indonesia untuk kategori pakaian.

Gugatan ini diajukan ke PN Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2024, dengan dasar hukum Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Merek, yang menyatakan merek dapat dihapus jika tidak digunakan selama lima tahun berturut-turut dalam perdagangan.

Dalam gugatan disebutkan, keberadaan merek TikTok milik Fenfiana membuat TikTok Ltd tidak bisa mendaftarkan merek atas namanya untuk kelas 25, yang terkait pakaian bayi, anak-anak, dewasa, topi, dan jenis lainnya di Kementerian Hukum.

Namun, dalam persidangan, terbukti merek "Tik Tok" Fenfiana masih digunakan dalam perdagangan dan memiliki pasar di Indonesia. Majelis hakim menolak gugatan TikTok Ltd karena tidak menemukan bukti kuat bahwa merek “Tik Tok” milik Fenfiana telah ditinggalkan selama lima tahun berturut-turut.

Dalam bukti-bukti yang tertera, merek TikTok tersebut masih aktif digunakan dalam produk yang diproduksi melalui CV Indomas Triputra Garment di Bandung, Jawa Barat. Selain itu, Fenfiana juga menyertakan bukti aktivitas pengiriman dan perdagangan sejak tahun 2017 hingga 2024.

Putusan menegaskan Fenfiana tetap berhak menggunakan merek "Tik Tok" untuk bisnisnya di sektor pakaian. Dengan demikian, TikTok Ltd tidak dapat mengklaim merek tersebut di kategori pakaian di Indonesia.

Hingga saat ini, TikTok Ltd belum memberikan pernyataan resmi terkait kekalahan ini. Namun, perusahaan masih memiliki opsi untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.