Saham BUMN dan Bank Aset Jumbo Loyo, BBNI dan BMRI Tersengat Sentimen Danantara?

Sejumlah saham beraset jumbo milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berguguran pada perdagangan sesi pertama, Senin (3/2). Situasi ini turut berpengaruh terhadap laju IHSG yang rontok 2, 27%

Saham BUMN dan Bank Aset Jumbo Loyo, BBNI dan BMRI Tersengat Sentimen Danantara?

Sejumlah saham beraset jumbo milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berguguran pada perdagangan sesi pertama, Senin (3/2). Situasi ini turut berpengaruh terhadap laju IHSG yang rontok 2,27% atau 161,43 poin ke level 6.947. 

Berdasarkan RTI Business, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menempati posisi tinggi yang sahamnya anjlok pada penutupan perdagangan saham sesi pertama siang ini. Saham BMRI terpantau anjlok 4,98% ke Rp 5.725 per lembar saham dan kapitalisasi pasarnya menjadi Rp 534,33 triliun.

Kemudian diikuti oleh PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) yang terperosok 2,73% ke Rp 4.640 per lembar saham dan kapitalisasi pasarnya Rp 173,06 triliun. Tak hanya itu, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) turun 1,18% ke Rp 4.170 dan kapitalisasi pasarnya menjadi Rp 632 triliun. 

Lalu PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) juga terpantau anjlok 2,26% ke Rp 2.600 dan kapitalisasi pasarnya juga ikut turun menjadi Rp 257,56 triliun.

Pelemahan sejumlah saham perbankan kakap itu terjadi seiring dengan mengerucutnya pembahasan tentang revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat yang memuat aturan tentang Badan Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. 

Analis Teknikal BRI Danareksa Sekuritas, Reyhan Pratama, mengatakan penurunan saham bank dan BUMN belakangan terjadi boleh jadi merupakan reaksi pasar atas pembentukan Danantara. Meski begitu, ia mengatakan respons tersebut hanyalah reaksi sementara. 

“Ini bukan berarti ada masalah fundamental yang serius. Bagi investor jangka panjang, penurunan harga ini bisa jadi peluang untuk membeli saham di harga yang lebih rendah,” ujar Reyhan kepada Katadata.co.id, Senin (3/2). 

Selain faktor Danantara, Reyhan mengatakan turunnya harga saham mayoritas BUMN beraset jumbo juga disebabkan oleh faktor eksternal yaitu kebijakan tarif impor yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Reyhan menilai kebijakan Trump membuat pasar global jadi agak goyah. 

Di Indonesia, IHSG sempat turun sekitar 2% dan rupiah juga melemah karena kekhawatiran terkait kenaikan tarif impor dan inflasi. Untuk mengantisipasi dampak penurunan, Reyhan meminta investor lebih berhati-hati agar tidak terlalu agresif. 

Dia pun menyarankan agar investor lebih bersabar. “Sembari menunggu saham dengan fundamental kuat mengalami koreksi, jangan lupa perhatikan level support untuk menentukan titik entry,” ujar Reyhan lagi. 

Payung Danantara Segera Disahkan DPR

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merampungkan pembahasan draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Sabtu (1/2). Sesuai rencana, DPR akan menggelar rapat pengesahan RUU menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna yang berlangsung Selasa (4/2) besok.  

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo, mengatakan terdapat 11 poin utama dalam pembahasan undang-undang yang diusulkan. Salah satunya adalah adanya perluasan definisi hingga pengelolaan aset. Eko menyebutkan dalam perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN itu, terdapat perluasan definisi BUMN. 

Menurut Eko hal ini dilakukan untuk mengakomodasi, agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait. "Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang existing," ujar Eko dalam penyampaian draf undang-undang BUMN di Komisi VI DPR, seperti dikutip Senin (3/2).  

Poin selanjutnya yang masuk dalam pokok pikiran RUU BUMN, kata Eko, mengenai pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Juga ada pengaturan mengenai holding Investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan atau pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Eko juga menyampaikan, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi, beserta mekanismenya akan dicantumkan dalam RUU BUMN. Hal itu dilakukan untuk memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan juga untuk negara.