Kompolnas Dorong Polisi Terjerat Kasus DWP Segera Diproses Pidana Tanpa Tunggu Sidang Banding

Propam Polda Metro Jaya berencana menggelar sidang banding kasus pemerasan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang menjerat sejumlah oknum polisi.

Kompolnas Dorong Polisi Terjerat Kasus DWP Segera Diproses Pidana Tanpa Tunggu Sidang Banding

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bidang berencana menggelar sidang banding kasus pemerasan 2024 yang menjerat sejumlah oknum polisi.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan proses pidana terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran tidak perlu menunggu sidang banding.

Menurutnya, dalam persidangan KKEP telah ditemukan fakta kuat dugaan tindak pidana.

“Fakta yang ada di dalam persidangan beberapa hal yang ditemukan oleh sendiri baik dari Paminal maupun oleh sidang majelis etiknya itu sangat kuat tindak pidana,” kata Anam saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2025).

Kompolnas mendorong untuk secara simultan dapat dilakukan proses pidana tanpa menunggu hasilnya banding.

Total ada 35 anggota polisi yang menjadi pelanggar dalam perkara tersebut.

Baca juga:

Para terduga pelanggar telah menerima sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan hingga demosi di mana mereka mengajukan banding.

“Ketika dia sudah men-declare banding, itu dia juga dikasih kesempatan untuk menyusun pembelaan, maksimal 21 hari. Taruh 24 hari totalnya sehingga masing-masing orang berbeda-beda bandingnya nanti,” ungkap Anam. 

Sebelumnya, Kadiv Polri Irjen Abdul Karim mengatakan saat ini pihaknya masih fokus terhadap sidang etik para terduga pelanggar.

"Itu masih proses sidang kan belum selesai," kata Abdul Karim kepada wartawan di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025) malam.

Baca juga:

Dia tak menjelaskan secara pasti apakah para polisi yang melakukan pemerasan ini akan dijerat pidana atau tidak.

Abdul Karim menyebut pihaknya akan melihat dari perkembangan sidang kode etik yang dilakukan. 

"(Pidana) Iya kita liat perkembangan sidang etik," tuturnya.

Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

“Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

“Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” ucapnya.