Sengketa Pilwali Blitar, Putusan MK Dibacakan Live YouTube

Sengketa Pilwali Blitar, Putusan MK Dibacakan Live YouTube. ????Nasib Syauqul Muhibbin sebagai Wali Kota Blitar bakal ditentukan pada hari Rabu 5 Februari 2025 mendatang. Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengumumkan -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Sengketa Pilwali Blitar, Putusan MK Dibacakan Live YouTube

Blitar (beritajatim.com) – Nasib Syauqul Muhibbin sebagai Wali Kota Blitar bakal ditentukan pada hari Rabu 5 Februari 2025 mendatang. Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengumumkan hasil gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar 2024 kemarin, dimana Mas Ibin (sapaan Syauqul Muhibbin) keluar sebagai pemenangnya.

Gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar ini diajukan oleh rival dari Mas Ibin yakni Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro. Dalam gugatannya tim advokasi Bambang-Bayu meminta agar Mas Ibin-Elim didiskualifikasi karena dituduh melakukan politik uang semasa tenang Pilwali Blitar.

Gugatan itu pun sudah disidang oleh MK sebanyak 2 kali. Kini sidang putusan pendahuluan akan dibacakan pada Rabu 5 Februari 2025 mendatang.

“Untuk Sidang Putusan Pendahuluan akan dilakukan Hari Rabu, 5 Februari 2024 pkl. 19.30 WIB di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, Minggu (2/02/2025).

Jika gugatan Bambang-Bayu diterima maka penetapan dan pelantikan Mas Ibin sebagai Wali Kota Blitar bisa saja tertunda. Pasalnya tim advokasi Bambang-Bayu memiliki 2 pokok tuntutan yakni Pendis kualifikasian atau pemungutan suara ulang.

“Insya Allah akan disiarkan langsung Live via Chanel YouTube Resmi Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

Mas Ibin sendiri masih sangat yakin bahwa gugatan yang diajukan oleh Bambang-Bayu bakal ditolak oleh MK. Sehingga penetapan dan pelantikan Mas Ibin sebagai Wali Kota Blitar bisa tetap berjalan sebagai mana mestinya.

“Dari sidang pertama dan kedua sudah sangat jelas kalau gugatan pemohon tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke MK,” ungkap Zainul Ichwan, Ketua Tim Pemenangan Ibin-Elim.

Menurut Tim Pemenangan Ibin-Elim, ada dua aspek yang menjadi kelemahan utama dalam gugatan Bambang-Bayu. Pertama, pendaftaran gugatan melebihi tenggat waktu yang ditetapkan. Kedua, perselisihan hasil suara yang diajukan tidak mencapai ambang batas untuk dikategorikan sebagai sengketa hasil pemilu yang layak diperiksa MK.

“Dari mulai pendaftaran saja sudah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan. Dan, ambang batas perselisihan juga tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.

Sidang ketiga yang akan dibacakan pada 5 Februari 2025 besok, akan menjadi penentu nasib gugatan Bambang-Bayu. Jika MK menolak gugatan, maka kemenangan Mas Ibin-Elim akan semakin kokoh. Namun, jika MK menemukan adanya pelanggaran serius dalam proses pemilihan, bukan tidak mungkin hasil Pilkada akan berubah.

Bagi masyarakat Blitar, putusan MK ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga soal legitimasi demokrasi lokal. Sejumlah pihak menilai bahwa sengkarut sengketa ini memperlihatkan lemahnya koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

Pengamat politik dari Universitas Islam Blitar (Unisba) Blitar, Anwar Hakim Darajad, menilai bahwa kasus ini menjadi ujian kredibilitas bagi Bawaslu Kota Blitar.

“Jika terbukti ada pelanggaran serius, ini akan mencoreng integritas pengawasan pemilu. Tapi jika tidak, maka ini bisa jadi pelajaran bagi tim yang kalah agar lebih cermat dalam menyusun gugatan,” katanya