Dewan Gresik dan PWI Gelar Diskusi Sinkronisasi Pelayanan Jamkesmas

Dewan Gresik dan PWI Gelar Diskusi Sinkronisasi Pelayanan Jamkesmas. ????PWI dan DPRD Gresik menggelar diskusi 'Sinkronisasi Pelayanan Jamkesmas' bersama stakeholder BPJS Kesehatan Gresik. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Dewan Gresik dan PWI Gelar Diskusi Sinkronisasi Pelayanan Jamkesmas

Gresik (beritajatim.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan DPRD Gresik menggelar diskusi ‘Sinkronisasi Pelayanan Jamkesmas’ bersama stakeholder BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Kepala Dinas Kesehatan, perwakilan puskesmas, dan rumah sakit serta Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik.

Kegiatan diskusi yang digelar tersebut juga rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2025. Turut hadir dalam diskusi itu, Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir beserta Wakil Ketua, Luthfi Dawam dan Mujid Riduan. Serta Ketua Komisi IV M. Zaifuddin, dan Wakil Ketua, Pondra Priyo Utomo.

Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir mengatakan, tujuan diskusi ini adalah mensinkronkan persepsi dari semua pihak dalam pelaksanaan alur layanan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Dirinya menambahkan, masalah-masalah dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Gresik terutama menyangkut skema rujukan dari pelayanan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) atau puskesmas ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) rumah sakit masih ada kendala.

“Sudah banyak keluhan dari masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan, ada yang langsung ke rumah sakit dengan biaya sendiri, walaupun memiliki atau tercover BPJS,” ujar Syahrul Munir, Kamis (30/1/2025).

Sebelumnya, DPRD Gresik dan BPJS Kesehatan, dan Dinkes bersama komisi IV telah membedah masalah ini. Terutama menyangkut pelaksanaan layanan kesehatan di level puskesmas hingga rujukan ke rumah sakit.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional asa 144 jenis penyakit memang harus diselesaikan di FKTP (Puskesmas), adapun bila diperlukan rujukan ke Rumah Sakit harus berdasarkan pada pemenuhan kegawatdaruratan.

“Sudah ada progres, Dinkes, rumah sakit dan puskesmas sudah bertemu untuk menyelaraskan aspek ketentuan kegawatdaruratan ini, karena kapasitas dan kemampuan puskesmas juga berbeda-beda,” ungkap Syahrul Munir.

Dirinya berharap dari diskusi ini antara pihak Dinas Kesehatan dan faskes ada kesepakatan yang sama terkait pemahaman skema layanan kesehatan. Pasalnya, pemerintah Kabupaten Gresik telah menganggarkan lebih dari Rp100 miliar untuk UHC (Universal Health Coverage).

“Semangat pemerintahan daerah, khususnya kami yang di dewan berharap tidak sampai terjadi penolakan saat berobat. Sehingga penting dan perlu untuk duduk bersama menyamakan persepsi terkait pelayanan kesehatan,” urainya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik, dr. Mukhibatul Khusnah menyampaikan, pihaknya memahami tentang aturan 144 penyakit yang harus selesai di puskesmas tersebut. Namun, ada beberapa penyakit yang memang belum mampu ditangani Puskesmas, seperti tetanus, bell’s palsy, refraksi.

“Penyakit tetanus contohnya harus ada ruang isolasi, nah itu meski masuk dalam 144 penyakit tersebut, di puskesmas belum bisa menangani maka harus dirujuk. Hasil kesepakatan dengan BPJS tentang penatalaksanaan kegawatdaruratan dan diagnostik non spesialistik, sudah kami share ke FKTP. Namun, ada batasan rujukan. Di gawat darurat 24 jam, kalau rujukan poli harus di hari kerja,” paparnya.

Sementara itu, dr. Dodyk Sukra Goutama Kabag Penjaminan Manfaat dan Utilisasi (PMU) BPJS Kesehatan Cabang Gresik menyatakan aturan 144 penyakit yang harus dilakukan pelayanan di puskesmas terlebih dahulu sebenarnya sudah berlangsung lama, bahkan sejak jaminan kesehatan BPJS mulai jalan.

“Ketentuan rujukan dari FKTP ke rumah sakit juga sama seperti sebelumnya, yakni harus memenuhi aspek kegawatdaruratan yang ditentukan oleh dokter puskesmas atau FKTP. Ada penajaman proses verifikasi pengajuan klaim dari rumah sakit ke BPJS.

“Kami ada koreksi tentang kualitas verifikasi, maka ada algoritma sistem verifikasi yang mungkin menyebabkan ada klaim yang tertunda secara otomatis untuk memenuhi permintaan konfirmasi dan verifikasi, namun konfirmasi dan verifikasi ini jika sudah ditindaklanjuti oleh rumah sakit maka bisa dilayani,” tuturnya.

Arief Supriyono dari BPJS Watch Jatim menyampaikan, penajaman verifikasi klaim ini memang dilaksanakan BPJS Kesehatan serentak se-Indonesia, tidak hanya di Kabupaten Gresik. Hal ini bertujuan agar keuangan BPJS Kesehatan tidak jebol. “Memang keuangan BPJS ini mengalami defisit, artinya, iuran yang masuk lebih kecil dari klaim,” tutur Arief.

Untuk menekan biaya pengobatan, Arief menawarkan cara yang bisa ditempuh oleh pemerintah, khususnya yang menangani bidang kesehatan adalah memasifkan promotif dan preventif, yakni mensosialisasikan perilaku hidup sehat dan lebih mengedepankan pencegahan. “Yang penting promotif dan preventif ini dimasifkan, sehingga bisa mengurangi biaya kesehatan yang dikeluarkan,” pungkasnya. [dny/kun]