Disdik Jakarta Akan Tambah Syarat Nilai Rapor untuk Penerima KJP Plus 2025
Mulai 2025 ada syarat baru bagi penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP. Syarat baru itu berupa batasan minimal nilai rapor.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta akan memperkenalkan syarat baru bagi penerima (KJP) Plus mulai 2025.
Salah satu perubahan signifikan adalah penetapan syarat nilai rapor yang harus memenuhi rata-rata minimal 70 dalam dua semester berturut-turut.
Baca juga:
Plt Kepala Disdik Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil diskusi dengan Tim Transisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno.
"Tujuan dari aturan baru ini adalah untuk mendorong siswa agar lebih fokus dalam belajar. Kami berharap ini bisa menjadi motivasi tambahan bagi mereka untuk meraih prestasi," ujar Sarjoko, Senin (3/2/2025).
Menurut Sarjoko, kebijakan baru ini akan memberi dampak positif bagi kualitas penerima .
"Mayoritas penerima saat ini sudah memenuhi syarat baru ini. Hanya sekitar 2,6 persen penerima yang memiliki nilai rata-rata kurang dari 70," tambahnya.
Meski demikian, Sarjoko menegaskan bahwa keputusan soal syarat nilai ini masih dalam pembahasan lebih lanjut.
Tim Transisi Pram-Rano masih akan mengkaji berbagai pertimbangan sebelum aturan ini diterapkan secara resmi.
Sementara itu, beberapa pihak menganggap langkah ini sebagai upaya pemerintah untuk memastikan bantuan pendidikan tersebut benar-benar diberikan kepada siswa yang berprestasi.
Namun, ada juga kekhawatiran terkait dampak bagi siswa yang memiliki kesulitan belajar, meski mereka memiliki potensi.
Keputusan akhir terkait penerapan syarat nilai rapor 70 untuk penerima akan diputuskan setelah melalui diskusi mendalam antara Disdik Jakarta dan Tim Transisi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul