Jateng siap laksanakan kebijakan efisiensi anggaran
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersiap melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran yang diperintahkan oleh ...
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersiap melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran yang diperintahkan oleh pemerintah pusat seperti tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana di Semarang, Senin mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan hal-hal yang berkaitan pelaksanaan inpres tersebut.
"Tentunya kami mengumpulkan sekretaris daerah dan seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) untuk mempelajari dulu dari instruksi perintah presiden itu," katanya.
Menurut dia, Pemprov Jateng telah membentuk tim untuk mulai menyiapkan teknis pelaksanaan efisiensi anggaran untuk menyesuaikan dengan inpres efisiensi anggaran yang diteken Presiden Prabowo.
Nana menegaskan bahwa tim dari Pemprov Jateng sudah bersiap dan menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat
"Jadi, saat ini kami juga menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," katanya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Inpres Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari lalu yang berisi mandat tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Presiden menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, terdiri dari anggaran belanja kementerian sebesar Rp256 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,596 triliun.
Efisiensi anggaran sebesar itu dimaksudkan demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
Presiden juga menginstruksikan seluruh kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, untuk menerapkan langkah efisiensi, yang tertuang dalam diktum keempat.
Langkah penghematan itu, yakni membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar.
Langkah lain adalah mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.
Mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.
Upaya lain sesuai arahan itu, yakni memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik.
Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung dalam bentuk uang, barang, atau jasa.
Penghematan itu juga untuk nenyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025