SBMI gelar aksi tuntut pemerintah Myanmar menghukum pelaku online scam
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menuntut pemerintah Myanmar untuk melakukan tindakan hukum terhadap ...
Jakarta (ANTARA) - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menuntut pemerintah Myanmar untuk melakukan tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam industri penipuan secara daring (online scam).
Tuntutan itu disampaikan oleh SBMI saat mengadakan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta.
Menurut keterangan tertulis SBMI pada Senin, SBMI mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku industri online scam di Myanmar itu penting serta mendesak pemulangan dan pelindungan bagi WNI yang disekap di Myawaddy, Myanmar.
Mereka juga menekankan bahwa evakuasi dan penyelamatan para korban dari Myanmar merupakan prioritas utama yang harus dilakukan.
“SBMI, bersama para korban dan penyintas, mendesak Pemerintah Myanmar dan Pemerintah Indonesia untuk segera mengevakuasi serta memulangkan Pekerja Migran Indonesia yang menjadi korban TPPO dengan modus online scam,” kata Sekjen SBMI Juwarih.
Juwarih mengatakan bahwa kejahatan perdagangan orang dan kerja paksa dengan modus online scam semakin meluas dan menjerat banyak pekerja migran, termasuk WNI yang kini masih terjebak di Myawaddy, Myanmar.
Situasi ini membutuhkan respons cepat dan tindakan nyata dari berbagai pihak, terutama pemerintah tak terkecuali masyarakat luas, kata Juwarih.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat ASEAN untuk bersolidaritas dalam mendukung para korban serta bersama memerangi kejahatan di industri online scam, menegaskan bahwa kejahatan tersebut tidak hanya merugikan individu tetapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan.
Saat ini, SBMI mendampingi 79 orang yang disekap oleh berbagai perusahaan di Myawaddy, Myanmar, menambahkan bahwa korban mengalami penyiksaan, kekerasan, intimidasi, dan isolasi dari dunia luar.
Sepanjang tahun 2020-2024, SBMI telah menangani 344 kasus online scam atau forced scam, dengan 95 persen di antaranya memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Berdasarkan data pengaduan korban kepada SBMI, data itu menunjukkan semakin banyak laporan mengenai WNI korban TPPO yang terjebak dalam modus online scam di Myanmar.
Modus kejahatan tersebut sering kali menjanjikan gaji besar kepada korban, tetapi kenyataannya para korban dipaksa melakukan penipuan seperti investasi bodong di bawah ancaman kekerasan dan kerja paksa.
Pelaku kejahatan tersebut memanfaatkan media sosial untuk merekrut korban dengan menggunakan informasi pribadi yang diunggah oleh calon korban.
SBMI pun berharap adanya aksi konkret dari Pemerintah Myanmar dan Pemerintah Indonesia untuk segera menyelamatkan WNI yang menjadi korban online scam di Myanmar.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2025